• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 20 Mei 2026
ERASTORI.com - Mendalami Informasi Terkini
  • BERANDA
  • DAERAH
    • KOTAMOBAGU
    • BOLSEL
    • BOLMONG
    • BOLMUT
    • BOLTIM
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PARIWISATA
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • DAERAH
    • KOTAMOBAGU
    • BOLSEL
    • BOLMONG
    • BOLMUT
    • BOLTIM
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PARIWISATA
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
ERASTORI.com - Mendalami Informasi Terkini
No Result
View All Result

Tersangkut Laporan Perlindungan Anak, Sosok RP Memiliki Riwayat Putusan Pidana Kasus Kekerasan

10 Februari 2026
in Nasional, Peristiwa, Ragam
Tersangkut Laporan Perlindungan Anak, Sosok RP Memiliki Riwayat Putusan Pidana Kasus Kekerasan
0
SHARES
0
VIEWS
BagikanBagikan

BITUNG – Kasus dugaan persekusi dan penganiayaan yang menimpa seorang anak di bawah umur berinisial RS (16) kini memasuki babak baru.

Sosok terduga pelaku utama, yakni RP yang akrab disapa Tito, ternyata memiliki catatan hitam di meja hijau.

Berdasarkan data yang dihimpun dari halaman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Bitung pada Senin 9 Februari 2026, terungkap bahwa Tito pernah terjerat dalam kasus kekerasan.

Jauh sebelum kasus RS mencuat, Tito telah terjerat perkara penganiayaan pada akhir tahun 2021.

Dalam perkara yang tercatat dengan nomor nomor perkara, 2/Pid.C/2022/PN Bit tersebut, Tito terbukti secara sah melakukan pemukulan terhadap korban berinisial RY di Kelurahan Kakenturan Satu, Kecamatan Maesa.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 bulan.

Kini, Tito kembali berurusan dengan hukum namun dengan komplikasi masalah yang jauh lebih berat.

Jika pada masa lalu ia hanya terjerat kasus penganiayaan, saat ini ia dilaporkan atas serangkaian dugaan tindak pidana yang sistematis terhadap RS.

RP alias Tito diduga memimpin aksi persekusi, melakukan penjemputan paksa terhadap anak di bawah umur tanpa seizin orang tua, hingga terlibat dalam pencemaran nama baik korban.

Tindakan tersebut telah memicu reaksi keras dari pihak keluarga korban yang merasa keamanan anak mereka terancam.

Sebagai bentuk upaya mencari keadilan, keluarga RS secara resmi telah menyeret Tito beserta beberapa orang lainnya ke jalur hukum.

Laporan tersebut telah terdaftar di Polres Bitung dengan nomor laporan: LP/B/90/I/2026/SPKT/Polres Bitung/Polda Sulawesi Utara.

Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai, S.IK., MH., melalui Kasat Reskrim Polres Bitung AKP. Ahmad Anugerah Ari Pratama, S.TrK., SH., MH., saat dikonfirmasi awak media ini membenarkan pihaknya memang telah menerima laporan terkait kasus RS.

“Laporan sudah kami terima,” ungkap Ahmad, saat dihubungi awak media ini, Selasa 3 Feberuari 2026 lewat sambungan telepon.

Ahmad meminta, pihak keluarga untuk tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya kasus itu ditangani oleh pihaknya sesuai dengan tahapan penanganan kasus dugaan tindak pidana.

“Kami minta tolong, beri keleluasaan ke penyidik, waktu ke penyidik, untuk melaksanakan pemeriksaan-pemeriksaan, klarifikasi, dan pembuktian,” pinta Ahmad.

Ahmad juga berharap, semua pihak dapat menyampaikan kepada pihaknya jika ada hal-hal atau informasi yang dapat membantu penanganan kasus tersebut agar lebih mudah dan segera dituntaskan.

“Apabila ada info-info tambahan, untuk dapat menjadi materi dalam penanganan kasus ini, boleh disampaikan ke kami,” harap Ahmad.

Ahmad menambahkan, dalam penanganan kasus tersebut, pihaknya juga nanti akan turut melibatkan DP3A Kota Bitung.

“Itu otomatis kita akan kunjungi. Kalau tidak salah, pihak korban juga ada pengacaranya,” pungkas Ahmad.

Kasus ini kini menjadi perhatian serius bagi aparat kepolisian setempat.

Mengingat rekam jejak Tito yang pernah divonis bersalah dalam kasus kekerasan sebelumnya, publik mendesak agar proses hukum terhadap dugaan persekusi ini berjalan transparan dan memberikan perlindungan maksimal bagi korban yang masih berstatus anak di bawah umur.**

Komentar Facebook
Previous Post

Ibu RS: Permohonan Maaf Ini Bukan Pengakuan Salah, Anak Kami Tetaplah Korban

Next Post

DPRD Kotamobagu RDP Dengan Pertanahan Kotamobagu

Next Post
DPRD Kotamobagu RDP Dengan Pertanahan Kotamobagu

DPRD Kotamobagu RDP Dengan Pertanahan Kotamobagu

Rekomendasi LKPJ 2025 Diserahkan, Pemkot Kotamobagu Siap Berbenah

Rekomendasi LKPJ 2025 Diserahkan, Pemkot Kotamobagu Siap Berbenah

30 April 2026
Resty Mangkat Somba Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan Dasar di Posyandu

Resty Mangkat Somba Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan Dasar di Posyandu

29 April 2026
Wali Kota Weny Gaib Pimpin Upacara Hari Kartini dan Hari Otda Tahun 2026

Wali Kota Weny Gaib Pimpin Upacara Hari Kartini dan Hari Otda Tahun 2026

29 April 2026
Ketua dan Wakil Ketua TP PKK Kotamobagu Tampil Anggun dengan Kain Lukis di Peringatan Hari Kartini

Ketua dan Wakil Ketua TP PKK Kotamobagu Tampil Anggun dengan Kain Lukis di Peringatan Hari Kartini

29 April 2026
Bolos Saat Jam Sekolah, Siswa di Kotamobagu Dijaring Satpol PP

Bolos Saat Jam Sekolah, Siswa di Kotamobagu Dijaring Satpol PP

28 April 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
© 2022 ERASTORI.com

Developed by Pratama Connection

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • DAERAH
    • KOTAMOBAGU
    • BOLSEL
    • BOLMONG
    • BOLMUT
    • BOLTIM
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PARIWISATA
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL

Developed by Pratama Connection