ERASTORI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kotamobagu, Sulawesi Utara, terkait penyidikan dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Kotamobagu Tahun 2024 dengan nilai anggaran mencapai Rp7,6 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Saptono, SH, menegaskan penggeledahan tersebut dilakukan semata-mata untuk mengamankan barang bukti agar tidak hilang atau dimanipulasi selama proses penyidikan berlangsung.
“Perkara ini sudah masuk tahap penyidikan. Penggeledahan dilakukan untuk memastikan seluruh barang bukti dapat kami amankan,” kata Saptono kepada wartawan, Selasa, 20 Januari 2026.
Menurut Saptono, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan berbagai dokumen yang berkaitan dengan penggunaan dana hibah Pilkada tersebut. Ia memastikan Kejaksaan akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara terbuka kepada publik sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Nanti pada waktunya, hasil penyidikan akan kami sampaikan secara transparan,” ujarnya.
Dalam penggeledahan itu, tim penyidik Kejari Kotamobagu menyita sejumlah dokumen dari beberapa ruangan di Kantor Bawaslu. Berdasarkan pantauan di lokasi, berkas-berkas yang diamankan dimasukkan ke dalam empat boks besar serta beberapa kardus tambahan.
Ruangan yang digeledah antara lain ruang kerja komisioner, ruang Koordinator Sekretariat, hingga ruang bendahara. Sejumlah pintu ruangan turut dipasangi garis pembatas kejaksaan sebagai penanda area pemeriksaan.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang sebelumnya juga menyasar Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pemerintah Kota Kotamobagu.
Proses penggeledahan di Kantor Bawaslu dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu.
Di tengah jalannya penggeledahan, Ketua Bawaslu Kotamobagu, Yunita Mokodomput, tiba di kantor dan memantau langsung proses pemeriksaan. Tak lama berselang, Koordinator Sekretariat Bawaslu, Herdy Dayow, juga hadir dan diminta penyidik untuk memberikan klarifikasi di salah satu ruangan.
Yunita menyatakan pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan siap bersikap kooperatif.
“Kami menghormati proses hukum dan siap memenuhi apa pun yang dibutuhkan untuk kepentingan pemeriksaan,” ujarnya.
Penggeledahan berlangsung hampir dua jam. Hingga Selasa sore, Kejaksaan Negeri Kotamobagu belum mengumumkan hasil awal penyidikan maupun pihak-pihak yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum dalam perkara dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada tersebut.**






