• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 31 Juli 2026
ERASTORI.com - Mendalami Informasi Terkini
  • BERANDA
  • DAERAH
    • KOTAMOBAGU
    • BOLSEL
    • BOLMONG
    • BOLMUT
    • BOLTIM
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PARIWISATA
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • DAERAH
    • KOTAMOBAGU
    • BOLSEL
    • BOLMONG
    • BOLMUT
    • BOLTIM
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PARIWISATA
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
ERASTORI.com - Mendalami Informasi Terkini
No Result
View All Result

Dinas PMPTSP Kotamobagu Imbau Pelaku Usaha Wajib Sampaikan LKPM

18 Januari 2023
in Daerah, Kotamobagu
Dinas PMPTSP Kotamobagu Imbau Pelaku Usaha Wajib Sampaikan LKPM
0
SHARES
0
VIEWS
BagikanBagikan

Erastori.com Kotamobagu—Penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) bagi para pelaku usaha di wilayah Kota Kotamobagu kembali diperpanjang hingga Jumat 20 Januari 2023.

Disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan Pengembangan Iklim dan Promosi Penanaman Modal, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kotamobagu, Aryanto Mamonto. Rabu, 19 Januari 2023.

Menurut Aryanto, kebijakan tersebut diperoleh setelah pihaknya melakukan koordinasi secara berjenjang.

“Hasil koordinasi dengan Dinas PMPTSP Provinsi beberapa hari lalu, untuk penyampaian LKPM secara online masih bisa diakses sampai dengan 20 Januari 2023” ungkap Aryanto.

Berkaitan dengan hal ini, dirinya mengimbau kepada para pelaku usaha baik skala kecil, menengah maupun besar untuk memanfaatkan kesempatan yang diberikan untuk segera mungkin menyampaikan LKPM sesuai periode penyampaian masing-masing kategori usaha.

“Karena jika tidak melaporkan, maka ada sanksi yang akan diberikan BKPM, bahkan hingga sampai pembekuan izin usaha,” ujarnya.

Jika kemudian mengalami kendala dalam penginputan LKPM, kami siap membantu dan yang pasti layanan ini tidak dipungut biaya,” sambungnya lagi

Sebagai informasi, penyampaian LKPM merupakan kewajiban bagi setiap pelaku usaha sebagaimana tertuang dalam Pasal 15 huruf (c) Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Pasal 5 huruf (c) dan Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Adapun penyampaian LKPM sendiri dapat dilakukan secara online melalui https://oss.go.id.(***)

Komentar Facebook
Previous Post

Tatong Bara Hadiri Rakornas Kepala Daerah dan Forkopimda se-Indonesia di Kabupaten Bogor

Next Post

Terobosan Terbaru Pemkot Kotamobagu Dalam Pengelolaan Kasda di Aplikasi FMIS/SIMDA Next Generation

Next Post
Terobosan Terbaru Pemkot Kotamobagu Dalam Pengelolaan Kasda di Aplikasi FMIS/SIMDA Next Generation

Terobosan Terbaru Pemkot Kotamobagu Dalam Pengelolaan Kasda di Aplikasi FMIS/SIMDA Next Generation

Rendy Mangkat Perkuat Komitmen Akses Keuangan di Rakorwil TPAKD

Rendy Mangkat Perkuat Komitmen Akses Keuangan di Rakorwil TPAKD

29 Juli 2026
Pemkot Kotamobagu Jalani Evaluasi SAKIP 2025, Tiga OPD Jadi Sampel Penilaian

Pemkot Kotamobagu Jalani Evaluasi SAKIP 2025, Tiga OPD Jadi Sampel Penilaian

28 Juli 2026
Kotamobagu dan Pusat Investasi Pemerintah Sepakati Kerja Sama Strategis

Kotamobagu dan Pusat Investasi Pemerintah Sepakati Kerja Sama Strategis

24 Juli 2026
Asisten I Kotamobagu Ajak ASN Lestarikan Bahasa Mongondow Lewat Apel Pagi

Asisten I Kotamobagu Ajak ASN Lestarikan Bahasa Mongondow Lewat Apel Pagi

22 Juli 2026
Rendy Mangkat Hadiri Pencatatan Perkawinan Massal Harganas 2026 di Sulut

Rendy Mangkat Hadiri Pencatatan Perkawinan Massal Harganas 2026 di Sulut

21 Juli 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
© 2022 ERASTORI.com

Developed by Pratama Connection

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • DAERAH
    • KOTAMOBAGU
    • BOLSEL
    • BOLMONG
    • BOLMUT
    • BOLTIM
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PARIWISATA
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL

Developed by Pratama Connection