ERASTORI.COM – Keberadaan lima warga negara asing (WNA) asal China yang diduga beraktivitas di lokasi Pertambangan Tanpa Izin (PETI) Talugon, Desa Lanud, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, menjadi alarm serius bagi penegakan hukum dan pengawasan orang asing di Indonesia.
Di tengah maraknya praktik tambang ilegal, muncul fakta mencengangkan: WNA yang tidak menguasai bahasa Indonesia diduga bebas keluar-masuk area tambang tanpa kejelasan status izin tinggal maupun aktivitas.
Fakta tersebut memicu keresahan warga sekaligus menimbulkan pertanyaan besar soal pengawasan orang asing dan ketegasan penegakan hukum di daerah. Apalagi, para WNA tersebut, tidak menguasai bahasa Indonesia dan berkomunikasi menggunakan aplikasi penerjemah digital.
Siska Timporok, warga Desa Lanud, mengungkapkan, bahwa keberadaan WNA China di lokasi PETI Talugon sudah berlangsung cukup lama dan bukan kejadian sesaat.
“Ada sekitar lima orang WNA China yang sering keluar-masuk lokasi tambang Talugon,” ujarnya saat ditemui, Sabtu, 13 Desember 2025.
Menurut Siska, para WNA tersebut kerap berinteraksi dengan warga sekitar, namun tidak mampu berbahasa Indonesia.
“Mereka kalau bicara dengan warga pakai Google Translate. Tidak bisa bahasa Indonesia sama sekali,” tuturnya.
Informasi yang dihimpun dari warga menyebutkan, para WNA China tersebut menginap di wilayah Kota Kotamobagu dan hanya datang ke lokasi tambang satu hingga dua kali dalam sepekan.
“Mereka tinggal di Kotamobagu, lalu datang ke sini seminggu dua kali,” tambahnya.
Warga menegaskan bahwa aktivitas pertambangan di perbukitan Talugon jelas ilegal, karena berada di luar wilayah izin KUD Nomantang dan belum mengantongi izin resmi.
“Itu di luar wilayah KUD Nomantang. Artinya belum ada izin sama sekali di situ,” tegas warga.
Tambang ilegal yang melibatkan WNA bukan hanya persoalan lingkungan dan ekonomi, tetapi juga ancaman hukum lintas negara. Bila benar para WNA tersebut terlibat langsung dalam aktivitas pertambangan, maka hal ini berpotensi melanggar:
1. UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
2. UU Minerba
3. Ketentuan izin tinggal dan izin kerja WNA
Keterlibatan WNA dalam aktivitas ilegal tanpa pengawasan ketat dapat membuka ruang kejahatan terorganisir, penyelundupan sumber daya alam, hingga kebocoran penerimaan negara.
“Hal ini akan mengarah pada pelanggaran Imigrasi sangat serius dan kejahatan terorganisir telah terjadi didepan mata kita,” pungkasnya.
Hukum dan Kedaulatan Indonesia Dipertanyakan
Keterlibatan WNA dalam aktivitas tambang ilegal ini dinilai bukan persoalan sepele. Selain berpotensi melanggar Undang-Undang Minerba, aktivitas tersebut juga dapat menabrak Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, terutama jika WNA bekerja atau terlibat langsung tanpa izin tinggal dan izin kerja yang sah.
Menanggapi informasi tersebut, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kasie Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu, Keneth Rompas, membenarkan bahwa pihaknya baru menerima laporan terkait keberadaan WNA China di Talugon.
“Memang ada beberapa WNA China yang diketahui beraktivitas di wilayah ini, namun untuk lokasi Talugon kami baru mendapatkan informasinya,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Kantor Imigrasi Kotamobagu akan segera menindaklanjuti laporan tersebut, dengan melakukan pengecekan lapangan.
“Kami meminta masyarakat yang memiliki dokumentasi agar dapat mengirimkannya ke Kantor Imigrasi Kotamobagu. Informasi ini akan kami dalami dan kami akan turun langsung ke lapangan,” tegas Keneth.
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi seluruh aparat penegak hukum. Maraknya tambang ilegal yang diduga melibatkan WNA tanpa kejelasan izin tidak hanya mencederai hukum, tetapi juga menimbulkan pertanyaan besar tentang wibawa negara dan pengawasan terhadap aktivitas asing di wilayah Indonesia.
Warga berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi terkait bertindak cepat, tegas, dan transparan, sebelum praktik ilegal ini berkembang menjadi persoalan yang lebih besar dan sulit dikendalikan. ***






