ERASTORI.COM – Bupati Bolsel, Iskandar Kamaru, mengeluarkan perintah tegas untuk menghentikan seluruh aktivitas pertambangan di kawasan Puncak Landaso, Desa Sondana, Kecamatan Bolaang Uki. Ia menegaskan bahwa kegiatan tersebut ilegal dan memiliki risiko tinggi memicu banjir serta longsor.
Saat dihubungi media pada hari Sabtu, 6 Desember 2025, Bupati Iskandar menyampaikan bahwa meski izin pertambangan dikelola Pemerintah Pusat, pemerintah daerah tetap wajib melindungi masyarakat dari dampak lingkungan.
“Perizinan memang ada di pusat, tapi dampaknya terjadi di wilayah,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa kepentingan ekonomi tidak boleh berjalan secara serampangan, apalagi di kawasan rawan bencana.
“Banjir yang kerap terjadi adalah peringatan nyata. Kita tidak bisa menutup mata. Semua pihak harus menjaga ekosistem Bolsel,” ujarnya.
Menurutnya, Puncak Landaso merupakan kawasan perkebunan yang dekat dengan persawahan sehingga tidak boleh dijadikan lokasi tambang.
“Tentu ini berbahaya jika ada aktivitas PETI,” kata Iskandar.
Bupati juga mencontohkan Desa Dudepo yang pernah dilanda banjir besar pada tahun 2020 sebelum adanya aktivitas tambang di wilayah tersebut.
“Kami siap mengambil tindakan hukum apabila ditemukan pelanggaran terkait aktivitas pertambangan di Puncak Landaso,” tegasnya.
Kapolres Bolsel melalui Kasat Reskrim IPTU Iqbal Putra Saimuri membenarkan adanya laporan soal tambang ilegal.
“Segera kita atensi untuk penertiban,” singkatnya.
Aktivitas Serupa Pernah Muncul Sebelumnya
Pada Oktober yang lalu, aktivitas mirip pertambangan juga terdeteksi di lokasi yang sama sebelum akhirnya dihentikan melalui mediasi. Kesepakatan saat itu melarang penggunaan alat berat di Puncak Landaso.
Hal tersebut terungkap dalam rapat koordinasi Pemerintah Kecamatan Bolaang Uki pada Kamis (16/10/2025) yang dipimpin Camat Nurhaeda Yasin.
Rapat dihadiri Kasat Pol-PP Mulyono Rochim, Kepala DLH Nashrudin Gobel, Kepala Kesbangpol Harmin Manoppo, Kepala Desa Sondana Dety Mokoagow, BPD, perwakilan Polres, serta pria yang disebut sebagai investor, Richard Mewo.
Kepala Desa Popodu, Siradjudin Yusuf, mengakui warga resah atas keberadaan alat berat di Puncak Landaso.
“Memang benar ada alat berat. Warga mempertanyakan tujuan kegiatan ini, dan kami akan menindaklanjuti dengan pertemuan bersama masyarakat dan pihak Richard Mewo,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihak Richard Mewo telah membeli dua bidang lahan dari keluarga almarhum Sudirman Djafar dan Nurlaila Gobel—informasi yang mengejutkan warga karena tanpa sosialisasi resmi.
Camat Nurhaeda menilai pemerintah desa terlambat melaporkan kegiatan tersebut.
“Kalau ada kegiatan di wilayah desa, harus dilaporkan sejak awal. Bukan setelah muncul gejolak,” tegasnya.
Seorang sumber internal bahkan menduga, adanya peran oknum aparat desa yang membuat aktivitas tersebut berjalan tanpa laporan resmi.
“Pemerintah perlu menelusuri siapa yang membawa pihak investor. Jangan sampai masyarakat dikorbankan,” ucapnya.
Nurhaeda juga menegaskan, bahwa kajian Dinas Lingkungan Hidup, menunjukkan Puncak Landaso tidak layak dijadikan area tambang, terlebih lokasinya yang berdekatan dengan pusat pemerintahan Kabupaten Bolsel.
“Kami bersama masyarakat sepakat menolak aktivitas tambang di wilayah tersebut,” katanya.
Pihak Investor Bantah Ada Kegiatan Tambang
Menanggapi keresahan publik, Richard Mewo membantah bahwa pihaknya telah melakukan aktivitas pertambangan.
“Kami hanya membuka akses jalan menuju kebun. Belum ada kegiatan tambang. Kalau nanti ada rencana ke sana, tentu kami akan mengurus izin dan melapor ke Pemda,” jelasnya.
Media Erastori.com akan terus mengikuti perkembangan kasus ini, secara berimbang dan faktual. ***






