• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 3 Mei 2026
ERASTORI.com - Mendalami Informasi Terkini
  • BERANDA
  • DAERAH
    • KOTAMOBAGU
    • BOLSEL
    • BOLMONG
    • BOLMUT
    • BOLTIM
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PARIWISATA
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • DAERAH
    • KOTAMOBAGU
    • BOLSEL
    • BOLMONG
    • BOLMUT
    • BOLTIM
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PARIWISATA
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
ERASTORI.com - Mendalami Informasi Terkini
No Result
View All Result

PETI Potolo Rugikan Masyarakat: Lingkungan Tercemar Limbah, CSR Terabaikan

28 November 2025
in Bolmong
PETI Potolo Rugikan Masyarakat: Lingkungan Tercemar Limbah, CSR Terabaikan
0
SHARES
0
VIEWS
BagikanBagikan

ERASTORI.COM – Lokasi penambangan emas di kawasan Potolo, Desa Tanoyan Utara, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara, menimbulkan keresahan bagi masyarakat lingkar tambang.

Andika yang merupakan aktivis lingkungan, turut angkat bicara soal aktif pertambangan ilegal yang menggunakan alat berat (eksavator).

“Hingga saat ini status legalitas tambang tersebut belum jelas,” ujar Andika pada media, Jumat 28 November 2025.

Andika mendesak agar Pemerintah Desa Tanoyan Utara hingga Pemerintah Kabupaten Bolmong, segera memberikan penjelasan terkait hal ini.

Ia juga meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) lebih serius dalam menjalankan fungsi pengawasan.

“Jangan sampai keberadaan tambang yang diduga ilegal ini terus diabaikan oleh pihak anggota DPRD, bahkan diduga ada oknum petugas yang coba-coba main mata dengan pelaku Peti,” tegasnya.

Bukan hanya itu saja, dampak lingkungan yang disebabkan aktivitas tambang dengan menggunakan alat berat, akan mengurangi tutup pohon di hutan, dan akhirnya bisa memicu potensi terjadinya banjir.

“Aktivitas penambangan emas dengan skala besar di hutan Potolo, akan sangat memicu terjadinya banjir dan mencemari air, karena memakai zat berbahaya dan alat berat,” ujar Amar.

Sebagai bentuk respons terhadap situasi ini, Andika mengajak masyarakat untuk bersatu, menolak keberadaan tambang yang tidak memiliki izin.

“Mari bersama-sama menyuarakan penolakan terhadap tambang yang statusnya tidak jelas ini,” tegasnya.

KEWAJIBAN CSR dan ANCAMAN HUKUM

Selain merusak lingkungan, aktivitas penambang yang di duga ilegal di kawasan hutan Desa Potolo, Kecamatan Lolayan, akan merugikan masyarakat.

Sebab oknum pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), mengabaikan aturan tentang CSR (Corporate Social Responsibility) yang merupakan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) pasal 1 ayat 3.

“Pelaku penambangan emas memiliki kewajiban memberikan CSR, yang merupakan bentuk komitmen perusahaan untuk beroperasi secara etis dan moral, mematuhi hukum, serta berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi masyarakat lingkar tambang,” tegas Galang C.P. Mooduto, SH, advokat & konsultan hukum, Major Law Office Kota Gorontalo, saat dikonfirmasi via WhatsApp, Jumat 28 November 2025.

Menurutnya, penambangan ilegal berskala besar dengan menggunakan alat berat, memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, sosial serta melanggar hukum.

“PETI bisa memicu kerusakan lingkungan, terjadinya konflik horisontal di tengah masyarakat dan tentunya melanggar undangan-undangan pertambangan mineral dan batu bara,” ungkapnya.

Advokat muda itu juga menerangkan, dasar hukum untuk menjerat penambang ilegal, terdapat pada Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin, dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak 100 miliar,” tegas ketua cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) 2013 – 2014 itu.

Selain itu, menurut Galang, penambangan Ilegal akan mengabaikan kewajiban-kewajiban terhadap Negara maupun terhadap masyarakat sekitar.

“Penambangan yang dilakukan tanpa izin dengan tidak menggunakan prinsip penambangan yang baik dan benar. Bisa merugikan negara, merusak ekosistem lingkungan, mengurangi kualitas udara, dan mempengaruhi sumber air yang digunakan oleh masyarakat,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pemerintah daerah maupun aparat kepolisian terkait aktivitas tambang di Desa Tanoyan Utara. Warga berharap ada langkah nyata untuk menjawab keresahan mereka sebelum situasi semakin memanas. ***

Komentar Facebook
Tags: Bolmong
Previous Post

Hasil ProASN Jadi Dasar Utama, Bupati Bolsel: Penentuan Jabatan Harus Sesuai Kompetensi

Next Post

Tingkatkan Akurasi Data, Disdikbud Bolsel Gelar Bimtek Operator Dapodik Jenjang PAUD dan Kesetaraan 

Next Post
Tingkatkan Akurasi Data, Disdikbud Bolsel Gelar Bimtek Operator Dapodik Jenjang PAUD dan Kesetaraan 

Tingkatkan Akurasi Data, Disdikbud Bolsel Gelar Bimtek Operator Dapodik Jenjang PAUD dan Kesetaraan 

Rekomendasi LKPJ 2025 Diserahkan, Pemkot Kotamobagu Siap Berbenah

Rekomendasi LKPJ 2025 Diserahkan, Pemkot Kotamobagu Siap Berbenah

30 April 2026
Resty Mangkat Somba Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan Dasar di Posyandu

Resty Mangkat Somba Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan Dasar di Posyandu

29 April 2026
Wali Kota Weny Gaib Pimpin Upacara Hari Kartini dan Hari Otda Tahun 2026

Wali Kota Weny Gaib Pimpin Upacara Hari Kartini dan Hari Otda Tahun 2026

29 April 2026
Ketua dan Wakil Ketua TP PKK Kotamobagu Tampil Anggun dengan Kain Lukis di Peringatan Hari Kartini

Ketua dan Wakil Ketua TP PKK Kotamobagu Tampil Anggun dengan Kain Lukis di Peringatan Hari Kartini

29 April 2026
Bolos Saat Jam Sekolah, Siswa di Kotamobagu Dijaring Satpol PP

Bolos Saat Jam Sekolah, Siswa di Kotamobagu Dijaring Satpol PP

28 April 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
© 2022 ERASTORI.com

Developed by Pratama Connection

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • DAERAH
    • KOTAMOBAGU
    • BOLSEL
    • BOLMONG
    • BOLMUT
    • BOLTIM
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PARIWISATA
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL

Developed by Pratama Connection