• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 22 September 2026
ERASTORI.com - Mendalami Informasi Terkini
  • BERANDA
  • DAERAH
    • KOTAMOBAGU
    • BOLSEL
    • BOLMONG
    • BOLMUT
    • BOLTIM
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PARIWISATA
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • DAERAH
    • KOTAMOBAGU
    • BOLSEL
    • BOLMONG
    • BOLMUT
    • BOLTIM
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PARIWISATA
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
ERASTORI.com - Mendalami Informasi Terkini
No Result
View All Result

GTI Sulut Kecam Vonis Bebas WN China Setelah Curi 776 Kg Emas, Risat Sanger Sebut Ada Permainan

20 Januari 2025
in Daerah
GTI Sulut Kecam Vonis Bebas WN China Setelah Curi 776 Kg Emas, Risat Sanger Sebut Ada Permainan
0
SHARES
0
VIEWS
BagikanBagikan

Manado – Putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak yang memvonis bebas warga negara China Yu Hao setelah terlibat dalam kasus tambang emas ilegal di Ketapang, Kalimantan Barat, cukup mengejutkan.

Pasalnya, warga negara asal China tersebut menggasak emas sebanyak 776 kilogram dari bisnis tambang ilegal di Kalimantan Barat.

Pembina Garda Tipikor Indonesia (GTI) Sulut Risat Sanger menduga ada permainan dalam kasus tersebut.

Ia mengatakan vonis dari hakim seakan mencederai rasa keadilan masyarakat.

“Masalah tambang ini sangat mudah pembuktiannya. Hakim jangan berdalih salah pasal kemudian mencederai rasa keadilan masyarakat,” ujarnya, Senin 20 Januari 2024.

Risat mengatakan dengan adanya vonis bebas ini akan semakin membuka potensi warga asing untuk merampok kekayaan alam di Indonesia.

“Ini ada permainan didalamnya. Kami menduga hal itu,” katanya lagi.

“Kalau setiap kasus tambang divonis ringan seperti ini, yah percuma ada penegakan hukum,” ucapnya.

“Toh mereka berpikir akhir-akhirnya akan bebas pula,” tegas dirinya.

Alumni Fisip Unsrat Manado ini mengatakan bisnis tambang emas Ilegal sudah banyak merusak alam di Indonesia.

Bahkan dampaknya dirasakan oleh masyarakat seperti bencana alam.

“Kalau kemudian para pelakunya dihukum bebas seperti ini, yah percuma. Karena masyarakat sudah banyak yang jadi korban,” tegas dia.

“Kami berharap ada upaya hukum lain yang akan ditempuh untuk memenuhi rasa keadilan dalam kasus ini,” tandas Sanger. (***)

Komentar Facebook
Previous Post

PETI Tolondadu I Rugikan Warga: Lingkungan Tercemar Limbah, CSR Terabaikan

Next Post

Polres Bolsel Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Pinolosian

Next Post
Polres Bolsel Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Pinolosian

Polres Bolsel Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Pinolosian

Terpilih Aklamasi, Resty Mangkat Somba Siap Majukan Tenis Kotamobagu

Terpilih Aklamasi, Resty Mangkat Somba Siap Majukan Tenis Kotamobagu

28 Agustus 2026
Muskot PELTI Kotamobagu Dibuka, Pemkot Targetkan Lahirnya Atlet Berprestasi

Muskot PELTI Kotamobagu Dibuka, Pemkot Targetkan Lahirnya Atlet Berprestasi

27 Agustus 2026
Paskibraka Kotamobagu Selesai Bertugas, Pemkot Beri Apresiasi

Paskibraka Kotamobagu Selesai Bertugas, Pemkot Beri Apresiasi

27 Agustus 2026
Pemkot Kotamobagu Perkuat Strategi Penanggulangan Kemiskinan melalui Rakor TPKD

Pemkot Kotamobagu Perkuat Strategi Penanggulangan Kemiskinan melalui Rakor TPKD

26 Agustus 2026
Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Pemkot Kotamobagu Tekankan Pentingnya Integritas

Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Pemkot Kotamobagu Tekankan Pentingnya Integritas

26 Agustus 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
© 2022 ERASTORI.com

Developed by Pratama Connection

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • DAERAH
    • KOTAMOBAGU
    • BOLSEL
    • BOLMONG
    • BOLMUT
    • BOLTIM
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PARIWISATA
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL

Developed by Pratama Connection