Manado – Putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak yang memvonis bebas warga negara China Yu Hao setelah terlibat dalam kasus tambang emas ilegal di Ketapang, Kalimantan Barat, cukup mengejutkan.
Pasalnya, warga negara asal China tersebut menggasak emas sebanyak 776 kilogram dari bisnis tambang ilegal di Kalimantan Barat.
Pembina Garda Tipikor Indonesia (GTI) Sulut Risat Sanger menduga ada permainan dalam kasus tersebut.
Ia mengatakan vonis dari hakim seakan mencederai rasa keadilan masyarakat.
“Masalah tambang ini sangat mudah pembuktiannya. Hakim jangan berdalih salah pasal kemudian mencederai rasa keadilan masyarakat,” ujarnya, Senin 20 Januari 2024.
Risat mengatakan dengan adanya vonis bebas ini akan semakin membuka potensi warga asing untuk merampok kekayaan alam di Indonesia.
“Ini ada permainan didalamnya. Kami menduga hal itu,” katanya lagi.
“Kalau setiap kasus tambang divonis ringan seperti ini, yah percuma ada penegakan hukum,” ucapnya.
“Toh mereka berpikir akhir-akhirnya akan bebas pula,” tegas dirinya.
Alumni Fisip Unsrat Manado ini mengatakan bisnis tambang emas Ilegal sudah banyak merusak alam di Indonesia.
Bahkan dampaknya dirasakan oleh masyarakat seperti bencana alam.
“Kalau kemudian para pelakunya dihukum bebas seperti ini, yah percuma. Karena masyarakat sudah banyak yang jadi korban,” tegas dia.
“Kami berharap ada upaya hukum lain yang akan ditempuh untuk memenuhi rasa keadilan dalam kasus ini,” tandas Sanger. (***)






