ERASTORI.COM – Lokasi penambangan emas Desa Tolondadu I, Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolsel, yang sebelumnya, diketahui dikelolah oleh Perusahaan Mongondow Mandiri, saat ini dikelolah oleh pemilik yang baru.
Namun, hal ini menimbulkan keresahan bagi masyarakat lingkar tambang Desa Tolondadu Bersatu.
Amar Umar, salah satu warga sekaligus aktivis lingkungan, turut angkat bicara mengenai hal ini.
“Sangat meresahkan, karena hingga saat ini status legalitas tambang tersebut belum jelas,” ujar Amar pada media ini, Minggu 19 Januari 2025.
Amar mendesak agar Pemerintah Desa hingga Pemerintah Kabupaten, segera memberikan penjelasan terkait hal ini.
Ia juga meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Polres Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) lebih serius dalam menjalankan fungsi pengawasan.
“Pengawasan dari pihak DPRD dan Polres Bolsel harus dimaksimalkan. Jangan sampai keberadaan tambang yang diduga ilegal ini terus dibiarkan,” tegasnya.
Amar juga menyoroti lokasi dua bak dengan ukuran sangat besar, sedang melakukan proses penyiraman.
“Gunakan zat berbahaya, namun lokasinya tidak jauh dari pemukiman masyarakat serta, tidak jauh dari aliran sungai yang mengarah ke pemukiman warga,” ucapnya.
Bukan hanya itu saja, dampak lingkungan yang disebabkan aktivitas tambang dengan menggunakan alat berat, akan mengurangi tutup pohon di hutan, dan akhirnya bisa memicu potensi terjadinya banjir di Desa Tolondadu I, Tolondadu II dan Tolondadu.
“Aktivitas penambangan emas dengan skala besar di hutan Tolondadu I, akan sangat memicu terjadinya banjir dan mengancam tiga desa,” ujar Amar.
Sebagai bentuk respons terhadap situasi ini, Amar mengajak masyarakat untuk bersatu, menolak keberadaan tambang yang tidak memiliki izin.
“Mari bersama-sama menyuarakan penolakan terhadap tambang yang statusnya tidak jelas ini,” tegasnya.
KEWAJIBAN CSR dan ANCAMAN HUKUM
Selain merusak lingkungan, aktivitas penambang yang di duga ilegal di kawasan hutan Desa Tolondadu I, Kecamatan Bolaang Uki, akan merugikan masyarakat.
Sebab oknum pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), mengabaikan aturan tentang CSR (Corporate Social Responsibility) yang merupakan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) pasal 1 ayat 3.
“Pelaku penambangan emas memiliki kewajiban memberikan CSR, yang merupakan bentuk komitmen perusahaan untuk beroperasi secara etis dan moral, mematuhi hukum, serta berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi masyarakat lingkar tambang,” tegas Galang C.P. Mooduto, SH, advokat & konsultan hukum, Major Law Office Kota Gorontalo, saat dikonfirmasi via WhatsApp, Minggu, 19 Januari 2025.
Menurutnya, penambangan ilegal berskala besar dengan menggunakan alat berat, memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, sosial serta melanggar hukum.
“PETI bisa memicu kerusakan lingkungan, terjadinya konflik horisontal di tengah masyarakat dan tentunya melanggar undangan-undangan pertambangan mineral dan batu bara,” ungkapnya.
Advokat muda itu juga menerangkan, dasar hukum untuk menjerat penambang ilegal, terdapat pada Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin, dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak 100 miliar,” tegas ketua cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) 2013 – 2014 itu.
Selain itu, menurut Galang, penambangan Ilegal akan mengabaikan kewajiban-kewajiban terhadap Negara maupun terhadap masyarakat sekitar.
“Penambangan yang dilakukan tanpa izin dengan tidak menggunakan prinsip penambangan yang baik dan benar. Bisa merugikan negara, merusak ekosistem lingkungan, mengurangi kualitas udara, dan mempengaruhi sumber air yang digunakan oleh masyarakat,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pemerintah daerah maupun aparat kepolisian terkait aktivitas tambang di Desa Tolondadu I. Warga berharap ada langkah nyata untuk menjawab keresahan mereka sebelum situasi semakin memanas. ***






