ERASTORI.COM – Politisi sekaligus Caleg DPR-RI dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI Perjuangan) Wenny Lumentut dapil Sulawesi Utara (Sulut), turut sosialisasikan 5 surat suara yang akan digunakan pada hari Rabu, 14 Februari 2024 mendatang.
Wenny Lumentut mengingatkan, surat suara untuk memilih calon anggota DPR RI ditandai warna kuning.
“Pilih surat suara warna kuning, kemudian cari PDI Perjuangan, Caleg nomor lima,” harapnya.
Untuk diketahui, surat suara DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota tidak menyertakan foto Caleg.
Berikut penjelasan lengkap surat suara yang akan kita gunakan pada hari Rabu, 14 Februari 2024 mendatang:
1. Warna Abu-Abu
Surat suara warna abu-abu, digunakan untuk memilih pasangan presiden dan wakil presiden. Di dalam surat suara ini terdapat nomor urut, foto, nama capres-cawapres, serta gabungan partai politik pengusulnya.
Untuk memberikan suara, pemilih dapat mencoblos pada bagian foto, nama, serta area lain yang masih berada di dalam kotak masing-masing paslon.
2. Warna Merah
Surat suara untuk memilih calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia ditandai dengan warna merah.
Di dalamnya terdapat nomor urut, nama lengkap, dan foto calon anggota DPD. Anggota DPD RI periode 2019-2024 berjumlah 136 orang yang terdiri dari 4 orang setiap Provinsi.
3. Warna Kuning
Ketiga, terdapat surat suara untuk calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dengan kode warna kuning.
Di dalamnya terdapat nomor urut partai pengusung, logo parti, nama partai, serta daftar calon anggota DPR RI dari masing-masing partai.
4. Warna Biru
Surat suara DPRD Provinsi berwarna Biru.
Dilihat dari tampilannya, tidak ada banyak perbedaan dengan surat suara DPR RI.
Terdapat nomor urut, logo, dan nama partai, lengkap dengan daftar nama caleg. Cara mencoblosnya sama seperti surat suara calon anggota DPR RI.
5. Warna Hijau
Terakhir terdapat surat suara berwarna hijau yang digunakan untuk memilih calon anggota DPRD tingkat kabupaten/kota.
Format tampilan serta cara mencoblos pada surat suara ini sama seperti seperti surat suara DPR RI dan DPRD tingkat provinsi.
Kesimpulannya, pada Pemilu 14 Februari 2024 nanti, kita akan menerima dan mencoblos 5 lembar surat suara.
Pastikan membuka secara keseluruhan lembaran surat suara, sebelum melakukan pencoblosan, kemudian memasukkannya ke kotak suara yang sesuai. Semoga bermanfaat. ***