KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu terus mendorong kemudahan pelayanan perizinan bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha, melalui inovasi Sistem Jemput OSS atau SI JOSS.
Program yang dijalankan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kotamobagu tersebut menerapkan pola pelayanan jemput bola dengan mendatangi langsung masyarakat di desa dan kelurahan.
Melalui SI JOSS, masyarakat tidak lagi harus datang ke kantor pelayanan hanya untuk mendapatkan pendampingan dalam mengurus legalitas usaha. Petugas memberikan bantuan langsung, mulai dari proses pendaftaran hingga penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Kepala DPMPTSP Kota Kotamobagu, Meike Rachel Sompotan, mengatakan inovasi tersebut ditujukan untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan perizinan.
Menurutnya, masih terdapat masyarakat yang mengalami kendala ketika harus mengakses layanan perizinan secara daring. Karena itu, kehadiran petugas di lapangan diharapkan dapat menjadi solusi sekaligus memberikan pemahaman kepada pelaku usaha terkait tahapan dan persyaratan perizinan.
“Melalui SI JOSS, kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan yang mudah dan dekat. Kami yang datang langsung ke desa dan kelurahan untuk membantu masyarakat dalam proses pengurusan NIB maupun perizinan lainnya,” ujar Meike.
Ia menjelaskan, selain membantu penerbitan NIB, pelayanan tersebut juga menjadi sarana edukasi agar masyarakat memahami pentingnya legalitas dalam menjalankan kegiatan usaha.
Dengan memiliki dokumen perizinan yang sah, pelaku usaha diharapkan lebih mudah mengembangkan usahanya serta memperoleh akses terhadap berbagai program maupun layanan pemerintah yang berkaitan dengan dunia usaha.
DPMPTSP Kota Kotamobagu pun berharap SI JOSS dapat memperluas jangkauan pelayanan publik sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mengurus legalitas usaha secara resmi.





