ERASTORI.COM – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bamperda) DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menggelar rapat kerja pada Senin, 10 November 2025, di Ruang Banmus DPRD Bolmong.
Rapat yang dipimpin Ketua Bamperda, Amri Modeong, bersama para anggota tersebut digelar untuk menindaklanjuti hasil kunjungan kerja ke Biro Ekonomi Setda Provinsi Sulawesi Utara terkait manajemen Perusahaan Daerah (PD) Gadasera.
Dalam rapat tersebut, Bamperda turut mengundang jajaran Sekretariat Daerah (Setda) Bolmong, antara lain Asisten II, Kabag Hukum, Kabag Ekonomi, serta Direktur PD Gadasera.
Amri Modeong menegaskan pentingnya percepatan pembentukan regulasi terkait PD Gadasera agar perusahaan daerah ini dapat beroperasi dengan landasan hukum yang jelas.
“Keberadaan PD Gadasera sebagai lembaga daerah membutuhkan legal standing agar seluruh persyaratan sebagai perusahaan daerah dapat terpenuhi,” ujarnya.
Ia juga meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk menyiapkan naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) secara teliti dan sesuai dengan regulasi terbaru. Kehati-hatian diperlukan agar Ranperda tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi maupun aturan teknis daerah.
“Pada prinsipnya kami di Bapemperda menerima dan menampung seluruh usulan Ranperda yang akan dijadikan Perda. Namun OPD terkait harus benar-benar siap, baik dari aspek kinerja maupun anggaran, agar tidak terjadi kendala setelah Perda disahkan. Hasil rapat hari ini akan dituangkan dalam berita acara dan dilaporkan pada rapat paripurna,” jelasnya.
Lebih lanjut, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut berharap Ranperda PD Gadasera dapat segera dirampungkan dan disahkan pada tahun 2026 agar perusahaan daerah tersebut dapat beroperasi secara maksimal.
“Semoga Ranperda ini pada tahun 2026 dapat segera disahkan menjadi Perda,” harapnya. ***






