KOTAMOBAGU- Wakil Wali Kota Kotamobagu, Rendy Virgiawan Mangkat, menghadiri kegiatan sosialisasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 yang membahas kemudahan akses pembiayaan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Adapun kegiatan tersebut yang digelar di Ballroom Luwansa Hotel, Manado ini diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan ini mengusung tema “Optimalisasi Peran Lembaga Keuangan dalam Mendorong Ekonomi Daerah melalui Implementasi POJK Nomor 19 Tahun 2025”.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala OJK Provinsi Sulawesi Utara dan Gorontalo, Robert H.P. Sianipar, serta para pimpinan daerah kabupaten/kota se-Sulawesi Utara.
Dalam kesempatan itu, Rendy menegaskan komitmen Pemerintah Kota Kotamobagu untuk mendukung implementasi regulasi yang memberikan kemudahan akses pembiayaan bagi UMKM.
Menurutnya, kebijakan ini membuka peluang besar bagi pelaku usaha untuk memperoleh pembiayaan yang lebih mudah, cepat, dan terjangkau.
Ia juga menekankan bahwa sektor UMKM merupakan salah satu pilar utama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Karena itu, dibutuhkan sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, lembaga jasa keuangan, dan pelaku usaha guna meningkatkan daya saing UMKM.
“Melalui program ini, diharapkan pelaku UMKM di Kotamobagu dapat terus berkembang, naik kelas, dan mampu bersaing di pasar yang lebih luas,” ujarnya.
Sementara itu, pihak OJK menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan lembaga keuangan dalam mengoptimalkan implementasi POJK Nomor 19 Tahun 2025, sehingga dapat memberikan dampak nyata terhadap peningkatan inklusi keuangan serta pertumbuhan ekonomi daerah.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat pemahaman para pemangku kepentingan terhadap regulasi terbaru, sekaligus mendorong perluasan akses keuangan di wilayah Sulawesi Utara, khususnya di Kota Kotamobagu.






