KOTAMOBAGU- Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu terus memperkuat kualitas aparatur pemerintahan di tingkat desa dan kelurahan melalui evaluasi kinerja sangadi dan lurah.
Kali ini, kegiatan tersebut dilaksanakan di Kecamatan Kotamobagu Selatan, Rabu (15/4/2026) di Kantor Kecamatan Kotamobagu Selatan yang merupakan lanjutan dari evaluasi sebelumnya yang digelar di Kecamatan Kotamobagu Timur sehari sebelumnya.
Rangkaian acara diawali dengan apel kerja yang dipimpin Asisten Bidang Pemerintahan Setda Kota Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, S.STP, M.E., serta dihadiri sejumlah pimpinan perangkat daerah dan aparatur desa maupun kelurahan.
Dalam arahannya, Sahaya Mokoginta menegaskan bahwa perangkat desa dan kelurahan memiliki peran strategis dalam mendukung kepemimpinan sangadi dan lurah, sekaligus memastikan pelayanan publik berjalan optimal.
“Perangkat desa dan kelurahan bukan sekadar pelengkap, tetapi menjadi kunci dalam menjalankan roda pemerintahan. Mereka harus mampu bekerja secara maksimal dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya kepedulian aparatur terhadap persoalan sosial di lingkungan masing-masing, termasuk dalam hal kebersihan.
Perangkat desa dan kelurahan diharapkan dapat berperan aktif dalam mengedukasi masyarakat serta mendorong partisipasi dalam menjaga lingkungan.
Lebih lanjut, Sahaya menjelaskan bahwa evaluasi kinerja dilakukan secara bertahap dengan metode wawancara berbasis data dan indikator yang telah ditetapkan. Proses ini bertujuan untuk mengukur kapasitas, kinerja, serta integritas aparatur di tingkat desa dan kelurahan.
Selain itu, ia menyoroti pentingnya penguatan sistem pengawasan, terutama setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Regulasi tersebut mengatur secara lebih tegas mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa agar lebih transparan dan akuntabel.
“Setiap keputusan kepegawaian di tingkat desa harus sesuai dengan prosedur yang berlaku. Jika tidak, dapat dibatalkan oleh wali kota,” tegasnya.
Melalui evaluasi ini, Pemkot Kotamobagu berupaya memetakan kualitas aparatur secara menyeluruh. Hasilnya akan menjadi dasar dalam penyusunan profil aparatur serta bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan kepegawaian ke depan.
Dengan langkah tersebut, diharapkan seluruh aparatur desa dan kelurahan mampu meningkatkan kapasitas, loyalitas, dan integritas dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta mendukung pembangunan daerah.*






