• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 23 Mei 2026
ERASTORI.com - Mendalami Informasi Terkini
  • BERANDA
  • DAERAH
    • KOTAMOBAGU
    • BOLSEL
    • BOLMONG
    • BOLMUT
    • BOLTIM
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PARIWISATA
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • DAERAH
    • KOTAMOBAGU
    • BOLSEL
    • BOLMONG
    • BOLMUT
    • BOLTIM
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PARIWISATA
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
ERASTORI.com - Mendalami Informasi Terkini
No Result
View All Result

Jelang Pilkada PJ Wali Kota Kotamobagu Keluarkan Surat Edaran Netralitas Seorang ASN

2 Agustus 2024
in Kotamobagu
Jelang Pilkada PJ Wali Kota Kotamobagu Keluarkan Surat Edaran Netralitas Seorang ASN
0
SHARES
0
VIEWS
BagikanBagikan

KOTAMOBAGU – Menyongsong Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, Pj Wali Kota Kotamobagu keluarkan surat edaran bagi

Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot diminta untuk tetap netral dalam hajatan lima tahunan nasional Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024.

Adapun surat edaran Wali Kota Kotamobagu nomor: 156/W-KK/VII/2024 mengenai netralitas ASN pada Pilkada serentak tahun 2024.

Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Penjabat Wali Kota Kotamobagu Asripan Nani dan didasarkan pada beberapa regulasi, antara lain PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta Keputusan bersama MenPan-RB, Kepala BKN, Ketua KASN, dan Ketua BAWASLU Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, dan Nomor 1447.I/PM.O1/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Dalam surat edaran tersebut, beberapa ketentuan penting yang harus diikuti ASN disebutkan. Di antaranya adalah:

Pasal 5 huruf (n) menyatakan bahwa PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.

Pasal 5 huruf (n) angka 5 menyatakan PNS dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

Pasal 5 huruf (n) angka 6 menyebutkan PNS dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye, termasuk pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada Pegawai Negeri Sipil di lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

Pasal 5 huruf (n) angka 7 melarang PNS memberikan surat dukungan disertai fotocopy Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.

Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkot Kotamobagu diminta untuk melaksanakan dan mensosialisasikan surat edaran ini kepada seluruh Pegawai ASN di unit kerja masing-masing. Mereka juga diharuskan melakukan pembinaan, pengawasan, dan penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran netralitas oleh Pegawai ASN, seperti pelanggaran berupa pertemuan, ajakan, seruan, membuat postingan, komentar, berbagi, menyukai, bergabung/mengikuti dalam grup/akun pemenangan calon Kepala Daerah, baik sebelum, selama, maupun sesudah masa kampanye. Selanjutnya, setiap dugaan pelanggaran netralitas Pegawai ASN harus ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan adanya surat edaran ini, diharapkan ASN di lingkungan Pemkot Kotamobagu dapat menjaga netralitas dan profesionalisme seorang ASN. (*)

Komentar Facebook
Previous Post

DPRD Bolsel Gelar Paripurna Pembicaraan I Ranperda Inisiatif

Next Post

Bawaslu Bolmong Sorot 4 Poin Saat Gelar Rapat Pleno DPHP Tingkat Desa dan Kelurahan

Next Post
Bawaslu Bolmong Sorot 4 Poin Saat Gelar Rapat Pleno DPHP Tingkat Desa dan Kelurahan

Bawaslu Bolmong Sorot 4 Poin Saat Gelar Rapat Pleno DPHP Tingkat Desa dan Kelurahan

Bawa Nama Institusi Polda Sulut, Bripka FRA Diduga Usir Penambang di Ratatotok

Bawa Nama Institusi Polda Sulut, Bripka FRA Diduga Usir Penambang di Ratatotok

20 Mei 2026
Rekomendasi LKPJ 2025 Diserahkan, Pemkot Kotamobagu Siap Berbenah

Rekomendasi LKPJ 2025 Diserahkan, Pemkot Kotamobagu Siap Berbenah

30 April 2026
Resty Mangkat Somba Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan Dasar di Posyandu

Resty Mangkat Somba Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan Dasar di Posyandu

29 April 2026
Wali Kota Weny Gaib Pimpin Upacara Hari Kartini dan Hari Otda Tahun 2026

Wali Kota Weny Gaib Pimpin Upacara Hari Kartini dan Hari Otda Tahun 2026

29 April 2026
Ketua dan Wakil Ketua TP PKK Kotamobagu Tampil Anggun dengan Kain Lukis di Peringatan Hari Kartini

Ketua dan Wakil Ketua TP PKK Kotamobagu Tampil Anggun dengan Kain Lukis di Peringatan Hari Kartini

29 April 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
© 2022 ERASTORI.com

Developed by Pratama Connection

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • DAERAH
    • KOTAMOBAGU
    • BOLSEL
    • BOLMONG
    • BOLMUT
    • BOLTIM
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PARIWISATA
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL

Developed by Pratama Connection