KOTAMOBAGU — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kotamobagu segera membuka pendaftaran calon Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD) untuk Pilkada 2024.
Pendaftaran akan berlangsung mulai 18 hingga 21 Mei 2024.
Ketua Bawaslu Kota Kotamobagu, Yunita Mokodompit, menjelaskan bahwa proses rekrutmen ini mengacu pada Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 215/HK.01.01/K1/05/2024 tentang pedoman pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa.
“Untuk penerimaan berkas pendaftaran langsung di Kantor Bawaslu Kota Kotamobagu. Yang mana PKD ini akan ditempatkan di setiap desa dan kelurahan yang ada di Kotamobagu,” ujarnya.
Yunita menambahkan bahwa persyaratan dan berkas pendaftaran dapat dilihat melalui media sosial resmi Bawaslu Kotamobagu.
“Syarat calon PKD secara umum itu, yakni berdomisili di kecamatan setempat, lulusan SMA sederajat, dengan usia minimal 21 tahun. Untuk syarat lainnya bisa dilihat atau menghubungi bagian sekretariat,” pungkasnya.
Berikut Persyaratan PKD Pemilu 2024:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
6. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;
7. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
12. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
13. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
16. Mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada saat mendaftar serta melampirkan bukti permohonan pengajuan berhenti sementara saat mendaftar.






