ERASTORI.COM – Tingkat pendidikan di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) melalui SPNF SKB Bolsel melakukan Verifikasi dan Validasi (Verval) Anak Tidak Sekolah (ATS) di 7 Kecamatan se-kabupaten Bolsel.
Kepada media, Kepala Sekolah SPNF SKB Bolsel, Martinus Inyoman Suarjana, S. Pd mengatakan, hasil Verval diketahui ada berbagai sebab yang membuat anak tidak melanjutkan pendidikan.

“Salah satunya, kondisi ekonomi keluarga yang tidak memungkinkan, seperti ditemukan di beberapa desa,” ungkap Martinus melalui WhatsApp, Senin 26 Mei 2025.
Lanjutnya, kondisi ini menjadi perhatian khusus bagi Pemerintah Kabupaten Bolsel, untuk memastikan seluruh masyarakat bisa menikmati dunia pendidikan.
“Anak-anak ini akan terus bertumbuh dewasa dan harus mengambil peran memajukan Kabupaten Bolsel di masa mendatang,” tegasnya.

Lebih jauh, Kepsek SKB menuturkan, perencanaan pendidikan saat ini sudah berbasis data. Hal ini bertujuan untuk memastikan semua ATS di desa yang tergolong usia sekolah mendapatkan layanan pendidikan hingga selesai jenjang SMA sederajat.
“Untuk merealisasi perencanaan pendidikan yang baik tentu membutuhkan dukungan dari semua stakeholder, ketersedian anggaran, tim yang solid dan payung hukum penanganan ATS,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Disdikbud Bolsel Rante Hattani mengungkapkan, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Riset, dan Teknologi Nomor 32 Tahun 2022 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan, disebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten/Kota bertanggung jawab dalam pemenuhan jenis pelayanan dasar diantaranya yaitu 1) Pendidikan Dasar dan 2) Pendidikan Kesetaraan. Salah satu ukuran keberhasilannya yaitu Partisipasi dan Pemerataan Peserta Didik.

“Untuk itu, Dinas Pendidikan melalui SPNF SKB Bolsel melakukan penelusuran data Anak Tidak Sekolah (ATS) untuk kemudian dapat bersekolah kembali sehingga tercapai pemenuhan SPM Pendidikan pada indikator Angka Partisipasi Sekolah,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Kategori ATS adalah: 1) Anak Putus Sekolah/ Drop Out (DO) dan 2) Lulus Tidak Melanjutkan (LTM) yang pernah terdaftar di satuan pendidikan sederajat.***






