• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 10 Mei 2026
ERASTORI.com - Mendalami Informasi Terkini
  • BERANDA
  • DAERAH
    • KOTAMOBAGU
    • BOLSEL
    • BOLMONG
    • BOLMUT
    • BOLTIM
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PARIWISATA
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • DAERAH
    • KOTAMOBAGU
    • BOLSEL
    • BOLMONG
    • BOLMUT
    • BOLTIM
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PARIWISATA
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
ERASTORI.com - Mendalami Informasi Terkini
No Result
View All Result

Bolsel Darurat PETI! Diduga Kunu Bersama Elo Operasikan Lagi Tambang Ilegal 

23 Maret 2025
in Bolsel
Bolsel Darurat PETI! Diduga Kunu Bersama Elo Operasikan Lagi Tambang Ilegal 
0
SHARES
0
VIEWS
BagikanBagikan

ERASTORI.COM, BOLSEL – Terkesan kebal hukum dan abaikan penertiban dari pihak Polres Bolsel pada 2024 lalu, diduga Kunu Makalalag bersama Elo memulai kembali aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Kilo 12 atau Upper Tobayagan (UTO), Desa Dumagin, Kecamatan Pinolosian Tengah, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel).

“Kunu Makalalag bekerjasama dengan pria bernama Elo, yang mulai beroperasi beberapa hari terakhir,”ucap satu sumber yang melihat langsung di lokasi, Sabtu, 22 Maret 2025.

Narasumber yang tidak ingin menyebutkan identitasnya mengaku, melihat langsung beberapa alat berat sudah dikerahkan di lokasi PETI.

“Sempat ditertibkan oleh Polres Bolsel pada 2024 lalu, tapi sekarang sudah ada aktivitas penambangan ilegal lagi,” tegasnya.

Sebelumnya, lahan berukuran 30 hektar lebih itu, telah terendam cairan sianida, telah ditertibkan pihak Polres Bolsel.

Kemudian keluarga Kunu Makalalag mengklaim, punya hak tanaman atas lahan tersebut, meminta ganti rugi ke pihak PT JRBM.

Namun ironisnya, justru lahan tersebut kembali diubah menjadi area pertambangan ilegal bersama pria bernama Elo.

“Dia (Kunu) kan ada hutang sama Elo makanya lahan tersebut dikelolah bersama menjadi tambang ilegal,” katanya.

Di tempat yang berbeda, Kapolres Bolsel melalui Kasat Reskrim IPTU Dedy Vengky Matahari mengungkapkan, bahwa lahan di Kilo 12 merupakan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Sesuai dengan hukum yang berlaku, tanah tersebut merupakan milik negara tanpa hak kepemilikan individu.

“Dari berbagai tinjauan yang ada, semua pihak sepakat bahwa tanah di lokasi tersebut adalah milik negara,” jelas Dedy kepada media.

Ia juga menyebutkan bahwa akses jalan yang ada di lokasi merupakan peninggalan dari perusahaan kayu yang pernah beroperasi di sana. Jalan-jalan ini awalnya dibangun untuk mempermudah mobilitas perusahaan dalam pengelolaan kayu.

PT JRBM dalam Tahap Eksplorasi

Saat ini, PT JRBM yang beroperasi di lokasi Kilo 12 masih berada dalam tahap eksplorasi, bukan eksploitasi, seperti yang disampaikan oleh Dedy.

Aktivitas pengeboran atau drilling untuk mencari emas menjadi fokus perusahaan tersebut, sehingga klausul ganti rugi tanam di bawah izin penggunaan kawasan hutan (IPPKH) belum bisa dijalankan.

Pihak JRBM pun dalam ketentuan bukan mengganti rugi lahan, tapi tanaman.

Namun, jika PT JRBM nantinya memasuki tahap eksploitasi, Dedy menjelaskan bahwa perusahaan akan bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk membentuk tim verifikasi guna menangani klaim ganti rugi.

Proses verifikasi ini nantinya hanya akan dilakukan pada lahan yang akan dieksploitasi dan hanya kepada pihak ketiga yang mengelola tanpa hak kepemilikan.

“Pihak ketiga harus mendaftar pada tim verifikasi yang dibentuk melalui SK Bupati. Lahan yang akan dieksploitasi akan ditinjau lebih dulu oleh tim tersebut,” tegas Dedy.

Ia juga menekankan bahwa tidak semua lahan di lokasi tersebut akan mendapatkan kompensasi, melainkan hanya di tiga titik pengeboran yang diidentifikasi.

Sementara itu, aktivitas perkebunan di lokasi lainnya masih diperbolehkan.

Sikap Tegas terhadap tambang ilegal

Di sisi lain, Dedy memperingatkan bahwa ganti rugi tidak akan diberikan apabila lahan tersebut terbukti menjadi area pertambangan ilegal.

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa aktivitas tambang ilegal di Kilo 12 sudah berlangsung cukup lama.

“Sudah ada aktivitas tambang ilegal di lokasi Kilo 12 Bukit Mobungayon jauh sebelum saya bertugas di sini,” ungkapnya.

Dedy juga menyebut nama Kunu Makalalag dan menegaskan bahwa mereka tidak mungkin tidak mengetahui keberadaan tambang ilegal tersebut.

Bahkan, area pengeboran PT JRBM saat ini, berada di bekas lokasi tambang ilegal.***

Komentar Facebook
Tags: BolselDumaginPetiTobayagan
Previous Post

DPRD Kotamobagu Minta Perusahaan Bayar TWR Karyawan Tepat Waktu

Next Post

DPRD Bolmong Gelar Paripurna HUT Kabupaten Ke 71

Next Post
DPRD Bolmong Gelar Paripurna HUT Kabupaten Ke 71

DPRD Bolmong Gelar Paripurna HUT Kabupaten Ke 71

Rekomendasi LKPJ 2025 Diserahkan, Pemkot Kotamobagu Siap Berbenah

Rekomendasi LKPJ 2025 Diserahkan, Pemkot Kotamobagu Siap Berbenah

30 April 2026
Resty Mangkat Somba Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan Dasar di Posyandu

Resty Mangkat Somba Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan Dasar di Posyandu

29 April 2026
Wali Kota Weny Gaib Pimpin Upacara Hari Kartini dan Hari Otda Tahun 2026

Wali Kota Weny Gaib Pimpin Upacara Hari Kartini dan Hari Otda Tahun 2026

29 April 2026
Ketua dan Wakil Ketua TP PKK Kotamobagu Tampil Anggun dengan Kain Lukis di Peringatan Hari Kartini

Ketua dan Wakil Ketua TP PKK Kotamobagu Tampil Anggun dengan Kain Lukis di Peringatan Hari Kartini

29 April 2026
Bolos Saat Jam Sekolah, Siswa di Kotamobagu Dijaring Satpol PP

Bolos Saat Jam Sekolah, Siswa di Kotamobagu Dijaring Satpol PP

28 April 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
© 2022 ERASTORI.com

Developed by Pratama Connection

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • DAERAH
    • KOTAMOBAGU
    • BOLSEL
    • BOLMONG
    • BOLMUT
    • BOLTIM
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PARIWISATA
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL

Developed by Pratama Connection