Minsel — Dalam rangka menciptakan Pilkada yang tertib dan kondusif, Bawaslu Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) telah mengeluarkan 10 larangan kampanye yang wajib dipatuhi oleh seluruh peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ketua Bawaslu Minsel Eva J G Keintjem mengatakan larangan tersebut diterbitkan untuk mencegah adanya pelanggaran pemilu saat Pilkada 2024.
Eca mengatakan 10 larangan kampanye ini sudah disosialisasikan kepada masyarakat yang ada di Kabupaten Minsel.

“Kita sudah sosialisasi kepada masyarakat terkait larangan kampanye ini,” ujarnya Rabu 20 November 2024 via telepon.
“Tujuannya sudah pasti, kami ingin menciptakan Pilkada yang damai dan kondusif dengan mencegah terjadinya gesekan dan pelanggaran saat Pilkada,” tegas dia.
Eva berharap para calon yang akan maju pada Pilkada 2024 bisa mematuhi 10 larangan ini.
“Kami himbau agar semua calon kepala daerah dan pendukung bisa sama-sama mematuhi larangan tersebut,” tutur dia.

Dirinya meminta agar masyarakat bisa terus berperan aktif memberikan informasi apabila ada terjadi pelanggaran di Pilkada 2024.
“Berikan kami informasi pasti akan langsung ditindaklanjuti,” tandasnya.





