ERASTORI.COM, BOLSEL – Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang diduga dikelolah keluarga Kunu Makalalag cs, di Hulu Desa Dumagin B, Kecamatan Pinolosian Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), tidak memenuhi syarat hukum yang sah.
Sebab, lahan seluas 12 ribu hektar, berlokasi di bukit mobungayon adalah hutan negara, dengan status Hutan Produksi Terbatas (HPT) masuk dalam wilayah PT. JRBM.
Menurut Galang C.P. Mooduto, SH, advokat & konsultan hukum, Major Law Office Kota Gorontalo menuturkan, penambangan ilegal berskala besar dengan menggunakan alat berat, memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, sosial serta melanggar hukum.

“PETI bisa memicu kerusakan lingkungan, terjadinya konflik horisontal di tengah masyarakat dan tentunya melanggar undangan-undangan pertambangan mineral dan batu bara,” ungkapnya kepada media, Minggu, 27 Oktober 2024.
Advokat muda itu juga menerangkan, dasar hukum untuk menjerat penambang ilegal, terdapat pada Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin, dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak 100 miliar,” tegas ketua cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) 2013 – 2014 itu.
Selain itu, menurut Galang, penambangan Ilegal akan mengabaikan kewajiban-kewajiban terhadap Negara maupun terhadap masyarakat sekitar.
“Penambangan yang dilakukan tanpa izin dengan tidak menggunakan prinsip penambangan yang baik dan benar. Bisa merugikan negara, merusak ekosistem lingkungan, mengurangi kualitas udara, dan mempengaruhi sumber air yang digunakan oleh masyarakat,” tuturnya.
Lebih jauh, Galang yang lahir di tanah Bolsel, tepatnya di Desa Tolondadu II, Kecamatan Bolaang Uki, meminta aparat penegak hukum harus segara menindak tegas pelaku PETI di Kilo 12, hulu Desa Dumagin B, Kecamatan Pinolosian Timur.

“Kolaborasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat diharapkan mampu mencegah terjadi pelanggaran hukum, saat mengelolanya sum data alam di Bolsel,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bolsel melalui Kasi Humas, IPDA Ahmad Wolinelo menerangkan, pihaknya terus berupaya menertibkan PETI di Bolsel.
“Sebagai aparat penegak hukum, kami berkewajiban memastikan aktivitas tambang memiliki izin yang sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya. ***






