• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
Senin, 3 Agustus 2026
ERASTORI.com - Mendalami Informasi Terkini
  • BERANDA
  • DAERAH
    • KOTAMOBAGU
    • BOLSEL
    • BOLMONG
    • BOLMUT
    • BOLTIM
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PARIWISATA
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • DAERAH
    • KOTAMOBAGU
    • BOLSEL
    • BOLMONG
    • BOLMUT
    • BOLTIM
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PARIWISATA
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
ERASTORI.com - Mendalami Informasi Terkini
No Result
View All Result

Pelaku PETI Hulu Dumagin B Terancam Pidana 5 Tahun dan Denda Rp100 M!

27 Oktober 2024
in Bolsel, Nasional
Pelaku PETI Hulu Dumagin B Terancam Pidana 5 Tahun dan Denda Rp100 M!
0
SHARES
0
VIEWS
BagikanBagikan

ERASTORI.COM, BOLSEL – Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang diduga dikelolah keluarga Kunu Makalalag cs, di Hulu Desa Dumagin B, Kecamatan Pinolosian Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), tidak memenuhi syarat hukum yang sah.

Sebab, lahan seluas 12 ribu hektar, berlokasi di bukit mobungayon adalah hutan negara, dengan status Hutan Produksi Terbatas (HPT) masuk dalam wilayah PT. JRBM.

Menurut Galang C.P. Mooduto, SH, advokat & konsultan hukum, Major Law Office Kota Gorontalo menuturkan, penambangan ilegal berskala besar dengan menggunakan alat berat, memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, sosial serta melanggar hukum.

“PETI bisa memicu kerusakan lingkungan, terjadinya konflik horisontal di tengah masyarakat dan tentunya melanggar undangan-undangan pertambangan mineral dan batu bara,” ungkapnya kepada media, Minggu, 27 Oktober 2024.

Advokat muda itu juga menerangkan, dasar hukum untuk menjerat penambang ilegal, terdapat pada Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin, dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak 100 miliar,” tegas ketua cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) 2013 – 2014 itu.

Selain itu, menurut Galang, penambangan Ilegal akan mengabaikan kewajiban-kewajiban terhadap Negara maupun terhadap masyarakat sekitar.

“Penambangan yang dilakukan tanpa izin dengan tidak menggunakan prinsip penambangan yang baik dan benar. Bisa merugikan negara, merusak ekosistem lingkungan, mengurangi kualitas udara, dan mempengaruhi sumber air yang digunakan oleh masyarakat,” tuturnya.

Lebih jauh, Galang yang lahir di tanah Bolsel, tepatnya di Desa Tolondadu II, Kecamatan Bolaang Uki, meminta aparat penegak hukum harus segara menindak tegas pelaku PETI di Kilo 12, hulu Desa Dumagin B, Kecamatan Pinolosian Timur.

“Kolaborasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat diharapkan mampu mencegah terjadi pelanggaran hukum, saat mengelolanya sum data alam di Bolsel,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bolsel melalui Kasi Humas, IPDA Ahmad Wolinelo menerangkan, pihaknya terus berupaya menertibkan PETI di Bolsel.

“Sebagai aparat penegak hukum, kami berkewajiban memastikan aktivitas tambang memiliki izin yang sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya. ***

Komentar Facebook
Tags: BolselBukit MobungayonDumagi BHuluKilo 12PetiTambang Ilegal
Previous Post

Searah dengan Pemerintah Pusat, YSK-VM Dapat Dukungan dari Penambang Bolmong Maju Pilgub Sulut

Next Post

HUT Ke-175 Bolaang Uki, Pjs. Bupati Bolsel: Pererat Silaturahmi dan Terus Majukan Daerah

Next Post
HUT Ke-175 Bolaang Uki, Pjs. Bupati Bolsel: Pererat Silaturahmi dan Terus Majukan Daerah

HUT Ke-175 Bolaang Uki, Pjs. Bupati Bolsel: Pererat Silaturahmi dan Terus Majukan Daerah

Jaga Stabilitas Daerah, Wali Kota Weny Gaib Pimpin Pertemuan Forkopimda

Jaga Stabilitas Daerah, Wali Kota Weny Gaib Pimpin Pertemuan Forkopimda

31 Juli 2026
TP-PKK Kotamobagu Ajak Warga Berinovasi Lewat Lomba Cipta Menu

TP-PKK Kotamobagu Ajak Warga Berinovasi Lewat Lomba Cipta Menu

30 Juli 2026
Rendy Mangkat Perkuat Komitmen Akses Keuangan di Rakorwil TPAKD

Rendy Mangkat Perkuat Komitmen Akses Keuangan di Rakorwil TPAKD

29 Juli 2026
Pemkot Kotamobagu Jalani Evaluasi SAKIP 2025, Tiga OPD Jadi Sampel Penilaian

Pemkot Kotamobagu Jalani Evaluasi SAKIP 2025, Tiga OPD Jadi Sampel Penilaian

28 Juli 2026
Kotamobagu dan Pusat Investasi Pemerintah Sepakati Kerja Sama Strategis

Kotamobagu dan Pusat Investasi Pemerintah Sepakati Kerja Sama Strategis

24 Juli 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
© 2022 ERASTORI.com

Developed by Pratama Connection

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • DAERAH
    • KOTAMOBAGU
    • BOLSEL
    • BOLMONG
    • BOLMUT
    • BOLTIM
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PARIWISATA
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL

Developed by Pratama Connection