• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 2 Mei 2026
ERASTORI.com - Mendalami Informasi Terkini
  • BERANDA
  • DAERAH
    • KOTAMOBAGU
    • BOLSEL
    • BOLMONG
    • BOLMUT
    • BOLTIM
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PARIWISATA
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • DAERAH
    • KOTAMOBAGU
    • BOLSEL
    • BOLMONG
    • BOLMUT
    • BOLTIM
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PARIWISATA
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
ERASTORI.com - Mendalami Informasi Terkini
No Result
View All Result

Salurkan Zakat Sesuai Aturan! Ketua Baznas Bolsel: Hak Pengurus Hanya 12,5 Persen

4 April 2024
in Bolsel
Salurkan Zakat Sesuai Aturan! Ketua Baznas Bolsel: Hak Pengurus Hanya 12,5 Persen
0
SHARES
0
VIEWS
BagikanBagikan

ERASTORI.COM, BOLSEL – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bolmong Selatan (Bolsel) menegaskan hak Amil atau para pengurus zakat itu 12,5 persen.

Hal itu, dikatakan Ketua Baznas Bolsel Ramdan Makalalag, ketika diwawancarai di ruang kerjanya, Kompleks perkantoran Panango, Kamis 4 Maret 2024.

Dikatakannya, Zakat ini diperuntukan bagi 8 golongan asnaf (penerima zakat) yakni, fakir, miskin, amil, mualaf, gharimin, riqab, fi sabilillah, dan ibnu sabil.

“Itulah 8 golongan yang berhak menerima zakat,” bebernya.

Lanjutnya, kami telah membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Desa se-Bolsel.

“Kami telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) UPZ,” kata mantan Sangadi itu.

Ditegaskannya, bahwa hak Amil UPZ itu hanya 12,5 persen tidak boleh lebih.

“Berdasarkan peraturan Baznas Nomor 2 Tahun 2016, UPZ mendapatkan bagian hak Amil 12,5 persen. Dari realisasi, tugas pembantuan pendistribusian dan pendayagunaan zakat,” terangnya.

Ditambahkan Wakil Ketua Baznas Rustam Pakaya, bahwa kami Baznas Bolsel terus sosialisasi dan memastikan untuk bekerja sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Kami wajib saling mengingatkan, agar penyalurannya tepat sasaran,” kata Pakaya.

Dia berharap agar UPZ Desa nanti bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku.

Selain itu, kata dia dalam Islam orang yang berhak menerima zakat disebut Mustahik.

“Sedangkan, pihak yang memberi zakat disebut Muzakki,” sebutnya.

Lebih jauh, Rustam menegaskan, pengurus zakat di tingkat desa jangan mengambil lebih dari 12,5 %.

“Zakat juga berfungsi sebagai sedekah atau rezeki bagi Mustahik. Guna, mencukupi kebutuhannya selama Idulfitri,” pungkasnya. ***/isal

Komentar Facebook
Previous Post

3 Aspek Penting yang Ditekankan Pj Wali Kota Kotamobagu Dalam Musrembang Tingkat Daerah

Next Post

Asripan Nani dan Gubernur Sulut Dikukuhkan Sebagai Anggota KDEKS Oleh Wapres RI

Next Post
Asripan Nani dan Gubernur Sulut Dikukuhkan Sebagai Anggota KDEKS Oleh Wapres RI

Asripan Nani dan Gubernur Sulut Dikukuhkan Sebagai Anggota KDEKS Oleh Wapres RI

Rekomendasi LKPJ 2025 Diserahkan, Pemkot Kotamobagu Siap Berbenah

Rekomendasi LKPJ 2025 Diserahkan, Pemkot Kotamobagu Siap Berbenah

30 April 2026
Resty Mangkat Somba Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan Dasar di Posyandu

Resty Mangkat Somba Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan Dasar di Posyandu

29 April 2026
Wali Kota Weny Gaib Pimpin Upacara Hari Kartini dan Hari Otda Tahun 2026

Wali Kota Weny Gaib Pimpin Upacara Hari Kartini dan Hari Otda Tahun 2026

29 April 2026
Ketua dan Wakil Ketua TP PKK Kotamobagu Tampil Anggun dengan Kain Lukis di Peringatan Hari Kartini

Ketua dan Wakil Ketua TP PKK Kotamobagu Tampil Anggun dengan Kain Lukis di Peringatan Hari Kartini

29 April 2026
Bolos Saat Jam Sekolah, Siswa di Kotamobagu Dijaring Satpol PP

Bolos Saat Jam Sekolah, Siswa di Kotamobagu Dijaring Satpol PP

28 April 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
© 2022 ERASTORI.com

Developed by Pratama Connection

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • DAERAH
    • KOTAMOBAGU
    • BOLSEL
    • BOLMONG
    • BOLMUT
    • BOLTIM
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PARIWISATA
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL

Developed by Pratama Connection