• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 1 Agustus 2026
ERASTORI.com - Mendalami Informasi Terkini
  • BERANDA
  • DAERAH
    • KOTAMOBAGU
    • BOLSEL
    • BOLMONG
    • BOLMUT
    • BOLTIM
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PARIWISATA
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • DAERAH
    • KOTAMOBAGU
    • BOLSEL
    • BOLMONG
    • BOLMUT
    • BOLTIM
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PARIWISATA
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
ERASTORI.com - Mendalami Informasi Terkini
No Result
View All Result

Salurkan Zakat Sesuai Aturan! Ketua Baznas Bolsel: Hak Pengurus Hanya 12,5 Persen

4 April 2024
in Bolsel
Salurkan Zakat Sesuai Aturan! Ketua Baznas Bolsel: Hak Pengurus Hanya 12,5 Persen
0
SHARES
0
VIEWS
BagikanBagikan

ERASTORI.COM, BOLSEL – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bolmong Selatan (Bolsel) menegaskan hak Amil atau para pengurus zakat itu 12,5 persen.

Hal itu, dikatakan Ketua Baznas Bolsel Ramdan Makalalag, ketika diwawancarai di ruang kerjanya, Kompleks perkantoran Panango, Kamis 4 Maret 2024.

Dikatakannya, Zakat ini diperuntukan bagi 8 golongan asnaf (penerima zakat) yakni, fakir, miskin, amil, mualaf, gharimin, riqab, fi sabilillah, dan ibnu sabil.

“Itulah 8 golongan yang berhak menerima zakat,” bebernya.

Lanjutnya, kami telah membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Desa se-Bolsel.

“Kami telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) UPZ,” kata mantan Sangadi itu.

Ditegaskannya, bahwa hak Amil UPZ itu hanya 12,5 persen tidak boleh lebih.

“Berdasarkan peraturan Baznas Nomor 2 Tahun 2016, UPZ mendapatkan bagian hak Amil 12,5 persen. Dari realisasi, tugas pembantuan pendistribusian dan pendayagunaan zakat,” terangnya.

Ditambahkan Wakil Ketua Baznas Rustam Pakaya, bahwa kami Baznas Bolsel terus sosialisasi dan memastikan untuk bekerja sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Kami wajib saling mengingatkan, agar penyalurannya tepat sasaran,” kata Pakaya.

Dia berharap agar UPZ Desa nanti bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku.

Selain itu, kata dia dalam Islam orang yang berhak menerima zakat disebut Mustahik.

“Sedangkan, pihak yang memberi zakat disebut Muzakki,” sebutnya.

Lebih jauh, Rustam menegaskan, pengurus zakat di tingkat desa jangan mengambil lebih dari 12,5 %.

“Zakat juga berfungsi sebagai sedekah atau rezeki bagi Mustahik. Guna, mencukupi kebutuhannya selama Idulfitri,” pungkasnya. ***/isal

Komentar Facebook
Previous Post

3 Aspek Penting yang Ditekankan Pj Wali Kota Kotamobagu Dalam Musrembang Tingkat Daerah

Next Post

Asripan Nani dan Gubernur Sulut Dikukuhkan Sebagai Anggota KDEKS Oleh Wapres RI

Next Post
Asripan Nani dan Gubernur Sulut Dikukuhkan Sebagai Anggota KDEKS Oleh Wapres RI

Asripan Nani dan Gubernur Sulut Dikukuhkan Sebagai Anggota KDEKS Oleh Wapres RI

Jaga Stabilitas Daerah, Wali Kota Weny Gaib Pimpin Pertemuan Forkopimda

Jaga Stabilitas Daerah, Wali Kota Weny Gaib Pimpin Pertemuan Forkopimda

31 Juli 2026
TP-PKK Kotamobagu Ajak Warga Berinovasi Lewat Lomba Cipta Menu

TP-PKK Kotamobagu Ajak Warga Berinovasi Lewat Lomba Cipta Menu

30 Juli 2026
Rendy Mangkat Perkuat Komitmen Akses Keuangan di Rakorwil TPAKD

Rendy Mangkat Perkuat Komitmen Akses Keuangan di Rakorwil TPAKD

29 Juli 2026
Pemkot Kotamobagu Jalani Evaluasi SAKIP 2025, Tiga OPD Jadi Sampel Penilaian

Pemkot Kotamobagu Jalani Evaluasi SAKIP 2025, Tiga OPD Jadi Sampel Penilaian

28 Juli 2026
Kotamobagu dan Pusat Investasi Pemerintah Sepakati Kerja Sama Strategis

Kotamobagu dan Pusat Investasi Pemerintah Sepakati Kerja Sama Strategis

24 Juli 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
© 2022 ERASTORI.com

Developed by Pratama Connection

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • DAERAH
    • KOTAMOBAGU
    • BOLSEL
    • BOLMONG
    • BOLMUT
    • BOLTIM
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PARIWISATA
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL

Developed by Pratama Connection