ERASTORI.COM, BOLSEL – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bolmong Selatan (Bolsel) menegaskan hak Amil atau para pengurus zakat itu 12,5 persen.
Hal itu, dikatakan Ketua Baznas Bolsel Ramdan Makalalag, ketika diwawancarai di ruang kerjanya, Kompleks perkantoran Panango, Kamis 4 Maret 2024.
Dikatakannya, Zakat ini diperuntukan bagi 8 golongan asnaf (penerima zakat) yakni, fakir, miskin, amil, mualaf, gharimin, riqab, fi sabilillah, dan ibnu sabil.
“Itulah 8 golongan yang berhak menerima zakat,” bebernya.
Lanjutnya, kami telah membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Desa se-Bolsel.
“Kami telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) UPZ,” kata mantan Sangadi itu.
Ditegaskannya, bahwa hak Amil UPZ itu hanya 12,5 persen tidak boleh lebih.
“Berdasarkan peraturan Baznas Nomor 2 Tahun 2016, UPZ mendapatkan bagian hak Amil 12,5 persen. Dari realisasi, tugas pembantuan pendistribusian dan pendayagunaan zakat,” terangnya.
Ditambahkan Wakil Ketua Baznas Rustam Pakaya, bahwa kami Baznas Bolsel terus sosialisasi dan memastikan untuk bekerja sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Kami wajib saling mengingatkan, agar penyalurannya tepat sasaran,” kata Pakaya.
Dia berharap agar UPZ Desa nanti bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku.
Selain itu, kata dia dalam Islam orang yang berhak menerima zakat disebut Mustahik.
“Sedangkan, pihak yang memberi zakat disebut Muzakki,” sebutnya.
Lebih jauh, Rustam menegaskan, pengurus zakat di tingkat desa jangan mengambil lebih dari 12,5 %.
“Zakat juga berfungsi sebagai sedekah atau rezeki bagi Mustahik. Guna, mencukupi kebutuhannya selama Idulfitri,” pungkasnya. ***/isal