• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 31 Juli 2026
ERASTORI.com - Mendalami Informasi Terkini
  • BERANDA
  • DAERAH
    • KOTAMOBAGU
    • BOLSEL
    • BOLMONG
    • BOLMUT
    • BOLTIM
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PARIWISATA
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • DAERAH
    • KOTAMOBAGU
    • BOLSEL
    • BOLMONG
    • BOLMUT
    • BOLTIM
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PARIWISATA
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
ERASTORI.com - Mendalami Informasi Terkini
No Result
View All Result

Terdakwa Doni Sumolang Dituntut 1 Tahun Penjara dan Hasurungan Nainggolan 8 Bulan Penjara

5 Desember 2023
in Pariwisata
https://halosulawesi.com/berikut-tuntutan-terdakwa-doni-sumolang-dan-hasurungan-nainggolan/

https://halosulawesi.com/berikut-tuntutan-terdakwa-doni-sumolang-dan-hasurungan-nainggolan/

0
SHARES
0
VIEWS
BagikanBagikan

HUKRIM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Mody Donny Sumolang 1 tahun penjara dan Hasurungan Nainggolan 8 bulan penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh salah satu tim JPU Theresia Pingky Wahyu SH, saat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu, Selasa 5 Desember 2023 siang tadi, dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Dalam amar tuntutannya yang dibacakan JPU dihadapan persidangan menyatakan terdakwa I (satu) Mody Donny Sumolang dan terdakwa II (dua) Hasurungan Nainggolan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

“Mereka yang melakukan yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis diperbolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar tidak membuktikannya dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui” sebagaimana diatur dalam Pasal 311 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana dakwaan Kesatu penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa I Mody Donny Sumolang dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun,” jelas JPU Kejaksaan Negeri Kotamobagu.
Sedangkan, terdakwa II Hasurungan Nainggolan dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan.

“Kedua terdakwa pun dengan perintah agar segera dilakukan penahanan,” tegas JPU dalam amar tuntutannya. (*)

Komentar Facebook
Previous Post

Satpol-PP Kotamobagu Kembali Tertibkan Pedagang di Pasar 23 Maret, Sahaya Tegaskan Patuhi Aturan

Next Post

Hasil Evaluasi RB, AKIP dan ZI Pemkot Kotamobagu Terima Penghargaan Dari KemenPan RB

Next Post
Hasil Evaluasi RB, AKIP dan ZI Pemkot Kotamobagu Terima Penghargaan Dari KemenPan RB

Hasil Evaluasi RB, AKIP dan ZI Pemkot Kotamobagu Terima Penghargaan Dari KemenPan RB

Rendy Mangkat Perkuat Komitmen Akses Keuangan di Rakorwil TPAKD

Rendy Mangkat Perkuat Komitmen Akses Keuangan di Rakorwil TPAKD

29 Juli 2026
Pemkot Kotamobagu Jalani Evaluasi SAKIP 2025, Tiga OPD Jadi Sampel Penilaian

Pemkot Kotamobagu Jalani Evaluasi SAKIP 2025, Tiga OPD Jadi Sampel Penilaian

28 Juli 2026
Kotamobagu dan Pusat Investasi Pemerintah Sepakati Kerja Sama Strategis

Kotamobagu dan Pusat Investasi Pemerintah Sepakati Kerja Sama Strategis

24 Juli 2026
Asisten I Kotamobagu Ajak ASN Lestarikan Bahasa Mongondow Lewat Apel Pagi

Asisten I Kotamobagu Ajak ASN Lestarikan Bahasa Mongondow Lewat Apel Pagi

22 Juli 2026
Rendy Mangkat Hadiri Pencatatan Perkawinan Massal Harganas 2026 di Sulut

Rendy Mangkat Hadiri Pencatatan Perkawinan Massal Harganas 2026 di Sulut

21 Juli 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
© 2022 ERASTORI.com

Developed by Pratama Connection

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • DAERAH
    • KOTAMOBAGU
    • BOLSEL
    • BOLMONG
    • BOLMUT
    • BOLTIM
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PARIWISATA
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL

Developed by Pratama Connection