KOTAMOBAGU- Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disdagkop-UKM) kembali melaksanakan tera ulang alat ukur bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Desa Moyag, Selasa (28/4/2026).
Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan takaran BBM yang diterima masyarakat tetap sesuai standar dan tidak merugikan konsumen.
Pengawas Perdagangan Bidang Metrologi Disdagkop-UKM, Arham, menjelaskan bahwa proses pemeriksaan dilakukan menggunakan bejana ukur standar berkapasitas 20 liter. Pengujian tersebut menyasar seluruh nosel pada mesin pompa dispenser.
“Pengukuran kami lakukan langsung pada semua nosel untuk memastikan volume BBM masih dalam batas toleransi yang ditetapkan,” ujarnya.
Hasil tera ulang menunjukkan bahwa seluruh dispenser di SPBU Moyag berada dalam kondisi normal dan memenuhi standar, meskipun masa berlaku tera sebelumnya masih aktif hingga Mei mendatang.
“Semua masih aman dan sesuai, tidak ditemukan adanya penyimpangan takaran,” tegas Arham.
Ia menambahkan, pengawasan tidak hanya dilakukan secara rutin, tetapi juga bisa dilakukan berdasarkan laporan masyarakat jika terdapat indikasi kecurangan.
“Jika ada unsur kesengajaan yang merugikan konsumen, tentu akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.
Sementara itu, penanggung jawab SPBU Moyag, Wilki, menyampaikan bahwa pihaknya mengajukan tera ulang lebih awal sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi.
“Kami ingin memastikan pelayanan tetap sesuai standar. Selain itu, kami juga diaudit secara rutin oleh Pertamina setiap bulan,” jelasnya.
Menurutnya, hasil tera ulang tersebut nantinya akan dituangkan dalam sertifikat resmi yang ditempel pada setiap mesin sebagai jaminan bagi masyarakat.
“Kalau tidak patuh, tentu ada sanksi dari Pertamina. Jadi ini memang harus dijaga,” pungkasnya.






