• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 30 April 2026
ERASTORI.com - Mendalami Informasi Terkini
  • BERANDA
  • DAERAH
    • KOTAMOBAGU
    • BOLSEL
    • BOLMONG
    • BOLMUT
    • BOLTIM
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PARIWISATA
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • DAERAH
    • KOTAMOBAGU
    • BOLSEL
    • BOLMONG
    • BOLMUT
    • BOLTIM
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PARIWISATA
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
ERASTORI.com - Mendalami Informasi Terkini
No Result
View All Result

Berikut Ketentuan Batas Usia Perangkat Desa dan Kelurahan di Kotamobagu

22 April 2026
in Kotamobagu
Berikut Ketentuan Batas Usia Perangkat Desa dan Kelurahan di Kotamobagu
0
SHARES
0
VIEWS
BagikanBagikan

KOTAMOBAGU- Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu terus memperkuat tata kelola pemerintahan di tingkat desa dan kelurahan melalui penegasan aturan terkait batas usia pengangkatan serta masa tugas aparatur.

Hal ini sejalan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Regulasi tersebut menegaskan bahwa calon perangkat desa harus berusia minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun pada saat pengangkatan.

Ketentuan ini bertujuan memastikan aparatur yang direkrut berada pada usia produktif, memiliki kematangan, serta mampu menjalankan tugas pelayanan publik secara optimal.

Kebijakan serupa juga diterapkan di tingkat kelurahan, termasuk di Kota Kotamobagu. Melalui Peraturan Wali Kota Kotamobagu Nomor 23 Tahun 2019, ditegaskan bahwa calon perangkat kelurahan wajib memenuhi batas usia yang sama, yakni 20 hingga 42 tahun saat diangkat.

Meski demikian, perangkat yang telah diangkat tetap dapat menjalankan tugas hingga usia 60 tahun, selama memenuhi persyaratan, menunjukkan kinerja baik, serta tidak melanggar ketentuan yang berlaku.

Aturan ini dinilai sebagai bentuk keseimbangan antara kebutuhan regenerasi aparatur dan pemanfaatan pengalaman kerja.

Asisten I Bidang Pemerintahan Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, menegaskan bahwa batas usia tersebut bukan sekadar aturan administratif, melainkan bagian dari upaya membangun birokrasi yang profesional dan berkualitas.

“Batas usia ini menjadi filter awal agar perangkat yang direkrut benar-benar berada pada usia produktif. Sementara masa tugas hingga 60 tahun memberi ruang bagi pengalaman dan loyalitas selama kinerja tetap baik,” ujarnya.

Ia juga memastikan bahwa perangkat kelurahan yang saat ini masih aktif bertugas di Kotamobagu umumnya masih berada dalam batas usia yang ditentukan. Dengan demikian, secara regulasi mereka tetap memenuhi syarat untuk menjalankan tugas.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pergantian perangkat dimungkinkan dilakukan oleh sangadi maupun lurah apabila terdapat aparatur dengan kinerja buruk atau tidak disiplin.

Langkah tersebut dinilai penting sebagai bagian dari penyegaran organisasi demi meningkatkan efektivitas pelayanan publik.

Pemerintah daerah juga berkomitmen untuk terus mendorong proses pengangkatan perangkat dilakukan secara transparan dan akuntabel, sehingga menghasilkan aparatur yang tidak hanya memenuhi syarat administratif, tetapi juga memiliki integritas dan komitmen tinggi terhadap pelayanan masyarakat.

Dengan sinkronisasi antara regulasi pusat dan daerah, diharapkan tata kelola sumber daya manusia di tingkat desa dan kelurahan semakin tertata, serta mampu menghadirkan pelayanan publik yang profesional, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.*

Komentar Facebook
Tags: Kotamobaguperangkat
Previous Post

BPKP Sulawesi Utara Apresiasi Kinerja RSUD Kotamobagu

Next Post

TP PKK Kotamobagu Gelar Lomba Kreasi Reals Video

Next Post
TP PKK Kotamobagu Gelar Lomba Kreasi Reals Video

TP PKK Kotamobagu Gelar Lomba Kreasi Reals Video

Wali Kota Weny Gaib Pimpin Upacara Hari Kartini dan Hari Otda Tahun 2026

Wali Kota Weny Gaib Pimpin Upacara Hari Kartini dan Hari Otda Tahun 2026

29 April 2026
Ketua dan Wakil Ketua TP PKK Kotamobagu Tampil Anggun dengan Kain Lukis di Peringatan Hari Kartini

Ketua dan Wakil Ketua TP PKK Kotamobagu Tampil Anggun dengan Kain Lukis di Peringatan Hari Kartini

29 April 2026
Bolos Saat Jam Sekolah, Siswa di Kotamobagu Dijaring Satpol PP

Bolos Saat Jam Sekolah, Siswa di Kotamobagu Dijaring Satpol PP

28 April 2026
Disdagkop-UKM Kotamobagu Pastikan Takaran BBM Akurat Lewat Tera Ulang di SPBU Moyag

Disdagkop-UKM Kotamobagu Pastikan Takaran BBM Akurat Lewat Tera Ulang di SPBU Moyag

28 April 2026
Wakil Wali Kota Kotamobagu Lepas 48 Jemaah Calon Haji

Wakil Wali Kota Kotamobagu Lepas 48 Jemaah Calon Haji

27 April 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
© 2022 ERASTORI.com

Developed by Pratama Connection

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • DAERAH
    • KOTAMOBAGU
    • BOLSEL
    • BOLMONG
    • BOLMUT
    • BOLTIM
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PARIWISATA
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL

Developed by Pratama Connection