• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 19 April 2026
ERASTORI.com - Mendalami Informasi Terkini
  • BERANDA
  • DAERAH
    • KOTAMOBAGU
    • BOLSEL
    • BOLMONG
    • BOLMUT
    • BOLTIM
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PARIWISATA
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • DAERAH
    • KOTAMOBAGU
    • BOLSEL
    • BOLMONG
    • BOLMUT
    • BOLTIM
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PARIWISATA
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
ERASTORI.com - Mendalami Informasi Terkini
No Result
View All Result

Disdikbud Bolsel Ikuti Rakor Kebijakan Redistribusi Guru ASN dan Pendidikan Inklusif di Makassar

3 November 2025
in Bolsel
Disdikbud Bolsel Ikuti Rakor Kebijakan Redistribusi Guru ASN dan Pendidikan Inklusif di Makassar
0
SHARES
0
VIEWS
BagikanBagikan

ERASTORI.COM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) turut ambil bagian dalam Rapat Koordinasi (Rakor) dan Sosialisasi Kebijakan Redistribusi Guru ASN Daerah serta Pendidikan Inklusif yang digelar Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Kegiatan tersebut berlangsung pada Senin, 3 November 2025, di Hotel Claro, Makassar, dan mencakup 14 provinsi di Kawasan Timur Indonesia. Peserta kegiatan terdiri dari perwakilan dinas pendidikan kabupaten dan kota se-KTI.

Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Disdikbud Bolsel, Vera Abdullah, yang hadir dalam kegiatan tersebut, menyampaikan sejumlah poin penting hasil Rakor yang perlu menjadi perhatian satuan pendidikan di daerah.

Menurutnya, satuan pendidikan memiliki peran strategis dalam mendukung kebijakan redistribusi guru serta peningkatan kualitas data pendidikan. Ia menegaskan bahwa terdapat beberapa langkah konkret yang harus dilakukan satuan pendidikan, di antaranya:

1. Memutakhirkan data pokok pendidikan (Dapodik) secara berkualitas dan sinkron dengan data Dukcapil serta BKN, karena seluruh program GTK bersumber dari Dapodik.

2. Menyusun proyeksi kebutuhan guru selama lima tahun yang dirinci setiap tahun.

3. Melaporkan data guru kepada pemerintah daerah, termasuk informasi kelebihan atau kekurangan guru per bidang tugas/mata pelajaran.

4. Mengajukan kebutuhan guru ASN sesuai bidang tugas kepada dinas yang membidangi pendidikan.

5. Memastikan beban kerja guru sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan GTK harus disesuaikan dengan kebutuhan satuan pendidikan, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Pengangkatan GTK Januari 2025.

6. Membina dan memfasilitasi pelaksanaan tugas guru ASN di lingkungan satuan pendidikan.

7. Menyampaikan laporan kinerja guru ASN kepada dinas pendidikan.

“Hasil Rakor ini menjadi panduan bagi kami di daerah untuk memastikan kebijakan redistribusi guru dan pendidikan inklusif dapat dijalankan secara efektif. Semua satuan pendidikan harus aktif memperbarui data dan menyampaikan laporan agar kebijakan tepat sasaran,” jelas Vera.

Sementara itu, Kepala Disdikbud Bolsel, Rante Hattani, berharap keikutsertaan pihaknya dalam kegiatan ini dapat memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dan pusat, serta mempercepat implementasi kebijakan redistribusi guru dan pendidikan inklusif di seluruh satuan pendidikan.

“Pendidikan inklusif adalah tanggung jawab bersama. Kami di daerah siap menindaklanjuti kebijakan ini agar setiap sekolah lebih ramah terhadap semua peserta didik,” ujar Rante. ***

Komentar Facebook
Previous Post

Disdikbud Bolsel Gelar Rakor Penyusunan Program Kerja Pokja Bunda PAUD Tahun 2025

Next Post

Dorong Ketahanan Pangan Daerah, Bupati Iskandar Tinjau Panen Petani Tolondadu II

Next Post
Dorong Ketahanan Pangan Daerah, Bupati Iskandar Tinjau Panen Petani Tolondadu II

Dorong Ketahanan Pangan Daerah, Bupati Iskandar Tinjau Panen Petani Tolondadu II

Peresmian Jembatan Motabi, Dihadiri Wakil Ketua DPRD Kotamobagu

Peresmian Jembatan Motabi, Dihadiri Wakil Ketua DPRD Kotamobagu

19 Maret 2026
DPRD Kotamobagu RDP Dengan Pertanahan Kotamobagu

DPRD Kotamobagu RDP Dengan Pertanahan Kotamobagu

9 Maret 2026
Tersangkut Laporan Perlindungan Anak, Sosok RP Memiliki Riwayat Putusan Pidana Kasus Kekerasan

Tersangkut Laporan Perlindungan Anak, Sosok RP Memiliki Riwayat Putusan Pidana Kasus Kekerasan

10 Februari 2026
Ibu RS: Permohonan Maaf Ini Bukan Pengakuan Salah, Anak Kami Tetaplah Korban

Ibu RS: Permohonan Maaf Ini Bukan Pengakuan Salah, Anak Kami Tetaplah Korban

8 Februari 2026
Masuk Tahap Penyidikan, Kejari Kotamobagu Geledah Bawaslu Terkait Dana Hibah Pilkada

Masuk Tahap Penyidikan, Kejari Kotamobagu Geledah Bawaslu Terkait Dana Hibah Pilkada

20 Januari 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
© 2022 ERASTORI.com

Developed by Pratama Connection

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • DAERAH
    • KOTAMOBAGU
    • BOLSEL
    • BOLMONG
    • BOLMUT
    • BOLTIM
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PARIWISATA
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL

Developed by Pratama Connection