ERASTORI.COM, RATAHAN – Upaya penertiban tambang emas ilegal di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) yang dilakukan oleh Bareskrim Polri, Kementerian Kehutanan RI, dan Gakkum KLHK rupanya tak membuahkan hasil berarti.
Pasalnya, hanya beberapa hari setelah tim pusat meninggalkan lokasi, para pelaku tambang kembali bebas beroperasi di kawasan Kebun Raya Ratatotok, yang merupakan hutan konservasi dan kawasan lindung nasional.
Cukong Beraksi, Alat Berat Naik Lagi
Informasi yang diterima ERASTORI.COM menyebut, aktivitas tambang ilegal di kawasan tersebut dikendalikan oleh dua cukong berinisial AP alias Alan dan SM alias Steven.
Keduanya disebut mengoperasikan belasan alat berat di dalam kawasan konservasi tanpa hambatan hukum.
“Alat berat mereka sudah naik ke lokasi dan tidak pernah tersentuh hukum sama sekali,” ungkap salah satu sumber kepada ERASTORI.COM, Selasa (7/10/2025).
Sumber tersebut juga menyebut, warga yang menambang di tanah milik keluarganya sering mendapat intimidasi, sementara cukong-cukong besar justru bebas beraktivitas.
“Empat hari sebelum penertiban, alat berat sempat diturunkan. Tapi begitu tim gabungan pergi, naik lagi. Hal begini sudah biasa,” katanya kesal.
Pembiaran Diduga Terjadi
Warga menduga kuat, aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan konservasi itu tidak mungkin terjadi tanpa sepengetahuan aparat penegak hukum.
“Tidak mungkin alat berat masuk ke kawasan kebun raya tanpa diketahui aparat. Kalau dibiarkan, artinya ada pembiaran! Jangan pura-pura tidak tahu,” tegas warga Ratatotok.
Kebun Raya Ratatotok sendiri dikenal sebagai zona konservasi dan pusat riset keanekaragaman hayati.
Kini, kawasan itu rusak parah akibat pengerukan dan aktivitas tambang liar yang terus dibiarkan.
Aparat Diam Seribu Bahasa
Hingga berita ini diturunkan, Dirkrimsus Polda Sulut Kombes Pol Winardi Prabowo belum memberikan tanggapan.
Hal serupa juga terjadi pada Kapolres Mitra AKBP Handoko Sanjaya, yang belum menjawab konfirmasi terkait dugaan aktivitas tambang emas ilegal di Kebun Raya Ratatotok.
Sikap bungkam aparat ini menimbulkan kecurigaan publik bahwa penegakan hukum di Mitra berjalan timpang — tajam ke bawah, tumpul ke atas.
Publik Desak Pemerintah Pusat Turun Tangan
Masyarakat menilai, kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal di Kebun Raya Ratatotok sudah sangat parah. Mereka meminta Presiden RI, Kapolri, dan Menteri Lingkungan Hidup untuk turun langsung menertibkan para cukong tambang.
“Kalau aparat daerah tidak berani bertindak, biar pusat yang turun tangan. Jangan biarkan hutan konservasi kita jadi korban keserakahan,” tegas salah satu warga.
Kini, publik menunggu keberanian aparat penegak hukum: Apakah mereka akan melindungi hutan dan rakyat, atau justru terus membiarkan cukong tambang merajalela tanpa takut hukum?.***






