ERASTORI.COM – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) terus menunjukkan komitmennya dalam menekan angka perkawinan usia dini. Melalui Dinas PPKBPPA, Pemkab gelar Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Anak Usia Dini, pada hari Rabu, 25 Juni 2025, di Balai Desa Pintadia, Kecamatan Bolaang Uki.
Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Bolsel, Alsyafri U. Kadullah, M.E. dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya peran kolaboratif antara pemerintah, masyarakat, dan dunia pendidikan dalam mencegah praktik perkawinan anak yang dinilai merugikan masa depan generasi muda dan generasi selanjutnya.

“Sosialisasi ini menjadi momentum penting untuk menyatukan langkah dan memperkuat komitmen bersama dalam perlindungan anak, khususnya terkait maraknya perkawinan usia dini,” ujar Alsyafri.
Sesuai dengan undang-undang nomor 16 tahun 2019, atas perubahan undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, membatasi minimal usia menikah adalah 19 tahun, baik untuk pria maupun wanita.
“Jika ada penyimpangan dari batas usia tersebut, orang tua calon mempelai dapat mengajukan dispensasi ke pengadilan,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PPKB-PPPA Kabupaten Bolsel, Dra. Suhartini Damo, M.E, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program strategis Pemkab dalam perlindungan anak dan pemenuhan hak-haknya secara menyeluruh.
“Sebab masih banyak yang tidak memenuhi aturan yang diberlakukan oleh negara dan memasifkan pernikahan dini,” ungkapnya.
Menurutnya, pernikahan dini harus dicegah, karena bisa menimbulkan banyak masalah. Seperti: 1) Rentannya putus sekolah, 2) Kemiskinan, 3) Meningkatkan peluang penularan penyakit seksual, 4)Rentan terjadi KDRT, 5) Keguguran, 6) Meningkatkan risiko kematian pada ibu muda dan bayi, 7) Rentan terjadi perceraian, 8) Risiko stunting pada bayi yang dikandung ibu muda, 9) Meningkatkan risiko depresi, trauma, dan stres pada pasangan.
“Salah satu bahaya pernikahan dini, sangat berpotensi hasilkan bayi Stunting,” tegasnya.
Sosialisasi ini juga menghadirkan sejumlah narasumber dari lintas sektor, termasuk tenaga kesehatan dari Puskesmas Molibagu yang membahas dampak medis dari perkawinan dini, serta perwakilan Pengadilan Agama Bolaang Uki yang menjelaskan aspek hukum dan regulasi usia perkawinan sesuai perundang-undangan di Indonesia.
Acara berlangsung interaktif dan dinamis di bawah panduan moderator Siti Mardatillah Van Goel, M.AP, yang menghidupkan diskusi serta sesi tanya jawab.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh peserta, khususnya generasi muda, dapat memahami bahaya perkawinan usia dini dan bersama-sama berperan aktif dalam upaya pencegahannya demi mewujudkan generasi Bolsel yang sehat, cerdas, dan berkualitas.
Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan LSM, organisasi masyarakat, Forum Anak Daerah, para guru, serta siswa-siswi dari sejumlah sekolah di wilayah Kecamatan Bolaang Uki. ***






