• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
Senin, 20 April 2026
ERASTORI.com - Mendalami Informasi Terkini
  • BERANDA
  • DAERAH
    • KOTAMOBAGU
    • BOLSEL
    • BOLMONG
    • BOLMUT
    • BOLTIM
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PARIWISATA
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • DAERAH
    • KOTAMOBAGU
    • BOLSEL
    • BOLMONG
    • BOLMUT
    • BOLTIM
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PARIWISATA
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
ERASTORI.com - Mendalami Informasi Terkini
No Result
View All Result

Disdikbud Bolsel Gelar Sosialisasi Juknis SPMB Tahun Ajaran 2025

8 Mei 2025
in Pendidikan
Disdikbud Bolsel Gelar Sosialisasi Juknis SPMB Tahun Ajaran 2025
0
SHARES
0
VIEWS
BagikanBagikan

ERASTORI.COM, BOLSEL – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) menggelar rapat sosialisasi petunjuk teknis (Juknis) Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), tahun ajaran 2025/2026.

Sosialisasi ini mengundang perwakilan Satuan Pendidikan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) se-kabupaten Bolsel, yang dilaksanakan di lantai 2 Disdikbud, Kamis, 8 Mei 2025.

Menurut Kepala Disdikbud Bolsel Rante Hattani, kegiatan ini merupakan tindaklanjuti dari Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025, tentang SPMB pada pasal 33, ayat (1) pemerintah daerah menyusun dan menetapkan petunjuk teknis penerimaan murid baru dalam keputusan kepala daerah paling lambat 2 (dua) bulan sebelum pengumuman pendaftaran penerimaan murid baru dengan berpedoman pada peraturan menteri ini.

“Sosialisasi ini merupakan implementasi dari peraturan menteri pendidikan dasar dan menengah,” ungkapnya.

Merujuk pada Pera Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025, Pemda Bolsel telah menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 133 tahun 2025 tentang petunjuk teknis sistem penerimaan murid baru, pada taman kanak-kanak, SD, SMP tahun ajaran 2025/2026.

“Kabupaten Bolsel termasuk salah satu daerah yang telah mengeluarkan juknis sistem penerimaan murid baru sesuai dengan target waktu yang telah diberikan kementerian,” terangnya.

Sementara itu, Abdul Ahmad Pakaya, S.Pi, Kepala Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter Bidang DIKDAS menambahkan, Juknis SPMB juga mengatur lima hal, seperti: (1) Daya Tampung sekolah, (2)Batas wilayah administrasi masing-masing sekolah, (3) Jadwal pelaksanaan, (4)Larangan dan Sanksi, serta (5) Syarat umum dan khusus.

“Demi terlaksananya aturan ini, kami mengundang perwakilan panitia penerimaan murid baru dari setiap sekolah yang ada di Bolsel,” pungkasnya.

Untuk diketahui, dalam penerimaan murid baru tahun 2025, terbagi pada empat jalur penerimaan diantaranya :

1. Jalur Domisili, diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan yang ditetapkan.

2. Jalur Afirmasi, dikhususkan bagi calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu, penyandang disabilitas, atau anak panti asuhan/panti sosial.

3. Jalur Prestasi, terbagi menjadi Prestasi Akademik dan Prestasi Non akademik.

4. Jalur Mutasi, bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas orang tua/wali dan anak GTK yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua bertugas. (Hiro)

Komentar Facebook
Tags: Bolsel
Previous Post

Evaluasi Kinerja Kepala Sekolah, Kepala Disdikbud Bolsel: Tingkatkan Kualitas Pendidikan 

Next Post

Gebyar Pajak Daerah 2025, Pemkab Bolsel Apresiasi Warga Taat Pajak 

Next Post
Gebyar Pajak Daerah 2025, Pemkab Bolsel Apresiasi Warga Taat Pajak 

Gebyar Pajak Daerah 2025, Pemkab Bolsel Apresiasi Warga Taat Pajak 

Peresmian Jembatan Motabi, Dihadiri Wakil Ketua DPRD Kotamobagu

Peresmian Jembatan Motabi, Dihadiri Wakil Ketua DPRD Kotamobagu

19 Maret 2026
DPRD Kotamobagu RDP Dengan Pertanahan Kotamobagu

DPRD Kotamobagu RDP Dengan Pertanahan Kotamobagu

9 Maret 2026
Tersangkut Laporan Perlindungan Anak, Sosok RP Memiliki Riwayat Putusan Pidana Kasus Kekerasan

Tersangkut Laporan Perlindungan Anak, Sosok RP Memiliki Riwayat Putusan Pidana Kasus Kekerasan

10 Februari 2026
Ibu RS: Permohonan Maaf Ini Bukan Pengakuan Salah, Anak Kami Tetaplah Korban

Ibu RS: Permohonan Maaf Ini Bukan Pengakuan Salah, Anak Kami Tetaplah Korban

8 Februari 2026
Masuk Tahap Penyidikan, Kejari Kotamobagu Geledah Bawaslu Terkait Dana Hibah Pilkada

Masuk Tahap Penyidikan, Kejari Kotamobagu Geledah Bawaslu Terkait Dana Hibah Pilkada

20 Januari 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
© 2022 ERASTORI.com

Developed by Pratama Connection

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • DAERAH
    • KOTAMOBAGU
    • BOLSEL
    • BOLMONG
    • BOLMUT
    • BOLTIM
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PARIWISATA
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL

Developed by Pratama Connection