ERASTORI.COM, BOLSEL – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) menggelar rapat sosialisasi petunjuk teknis (Juknis) Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), tahun ajaran 2025/2026.
Sosialisasi ini mengundang perwakilan Satuan Pendidikan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) se-kabupaten Bolsel, yang dilaksanakan di lantai 2 Disdikbud, Kamis, 8 Mei 2025.
Menurut Kepala Disdikbud Bolsel Rante Hattani, kegiatan ini merupakan tindaklanjuti dari Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025, tentang SPMB pada pasal 33, ayat (1) pemerintah daerah menyusun dan menetapkan petunjuk teknis penerimaan murid baru dalam keputusan kepala daerah paling lambat 2 (dua) bulan sebelum pengumuman pendaftaran penerimaan murid baru dengan berpedoman pada peraturan menteri ini.
“Sosialisasi ini merupakan implementasi dari peraturan menteri pendidikan dasar dan menengah,” ungkapnya.

Merujuk pada Pera Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025, Pemda Bolsel telah menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 133 tahun 2025 tentang petunjuk teknis sistem penerimaan murid baru, pada taman kanak-kanak, SD, SMP tahun ajaran 2025/2026.
“Kabupaten Bolsel termasuk salah satu daerah yang telah mengeluarkan juknis sistem penerimaan murid baru sesuai dengan target waktu yang telah diberikan kementerian,” terangnya.

Sementara itu, Abdul Ahmad Pakaya, S.Pi, Kepala Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter Bidang DIKDAS menambahkan, Juknis SPMB juga mengatur lima hal, seperti: (1) Daya Tampung sekolah, (2)Batas wilayah administrasi masing-masing sekolah, (3) Jadwal pelaksanaan, (4)Larangan dan Sanksi, serta (5) Syarat umum dan khusus.
“Demi terlaksananya aturan ini, kami mengundang perwakilan panitia penerimaan murid baru dari setiap sekolah yang ada di Bolsel,” pungkasnya.
Untuk diketahui, dalam penerimaan murid baru tahun 2025, terbagi pada empat jalur penerimaan diantaranya :
1. Jalur Domisili, diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan yang ditetapkan.
2. Jalur Afirmasi, dikhususkan bagi calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu, penyandang disabilitas, atau anak panti asuhan/panti sosial.
3. Jalur Prestasi, terbagi menjadi Prestasi Akademik dan Prestasi Non akademik.
4. Jalur Mutasi, bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas orang tua/wali dan anak GTK yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua bertugas. (Hiro)






