ERASTORI.COM, Bitung – Masyarakat Kota Bitung kembali dihebohkan dengan dugaan praktek mafia solar, yang melibatkan PT Stemar Jaya.
Ironisnya, praktek mafia solar yang dijalankan oleh PT Stemar Jaya dijalankan dengan sangat rapi dan terkesan kebal hukum.
Menurut salah satu sumber, PT Stemar Jaya hingga saat ini masih membeli solar subsidi dari penimbun di Kota Bitung.
“Mereka membeli dari para penimbun di Kota Bitung,” kata dia ketika ditemui, Rabu 9 April 2025.
“Penimbun ini biasanya mengantri solar di SPBU menggunakan mobil tronton dan truk modifikasi,” ujarnya lagi.
Dari SPBU, sumber mengatakan solar subsidi tersebut dibawa ke gudang penimbunan.
“PT Stemar Jaya kemudian membeli solar tersebut dengan harga Rp 9.000 perliternya,” bebernya.
“Solar subsidi yang dibeli kemudian dijual ke dengan harga Rp 10.500,” ucap dia.
Solar subsidi yang dibeli oleh PT Stemar Jaya diduga dijual ke perusahaan di Bolmong seperti PT Conch.
Sumber mengatakan praktek mafia solar ini sudah jadi rahasia umum dan diketahui oleh Polres Bitung hingga Polda Sulut.
“Tapi mereka juga terima setoran, jadi tetap tak tidak tersentuh hukum,” ungkapnya.
“Setoran ke polisi ini sudah jadi hal biasa dalam praktek mafia solar,” ucap dia.
Bahkan dirinya membeberkan bahwa proses pendistribusian solar dari PT Stemar Jaya tidak melalui penebusan ke depot Pertamina ataupun AKR.
“Setahu saya tidak ada, karena memang solar subsidi harusnya tak bisa dijual dengan harga industri,” tegasnya.
Kiprah PT Stemar Jaya sebagai perusahaan yang diduga mafia solar sebenarnya sudah ditangani Polda Sulut dan Polres Bitung.
Sayangnya, meskipun sudah berulang kali ditangkap, namun kepolisian tak pernah serius menangani kasus PT Stemar Jaya.
Beberapa barang bukti solar subsidi yang ditangkap oleh PT Stemar Jaya juga sering dilepas kembali oleh pihak kepolisian.
Sementara itu, Owner PT Stemar Jaya Poppi belum memberikan tanggapan terkait informasi tersebut. ***






