ERASTORI.COM – Ulah oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Nur alias NA, yang diduga menipu korban Wilson Ficrant (WF), hingga mengalami kerugian Rp391 juta, akhirnya harus diselesaikan melalui jalur hukum.
NA ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan penipuan gunakan nama Bupati, Wakil Bupati hingga Dirut RSUD Bolsel.
Hal ini diungkapkan dalam Press release, yang dilaksanakan dihalaman Polres Bolsel, Desa Tabilaa, Senin, 17 Maret 2025.
Kapolres Bolsel, AKBP Handoko Sanjaya, S.I.K., M.Han, mengungkapkan bahwa kasus ini terjadi dalam rentang April hingga Juli 2023. Modus yang digunakan tersangka adalah memanfaatkan hubungan antara korban dan anaknya yang berinisial NS.
“Tersangka NA meminta pinjaman uang kepada korban WF melalui WhatsApp dengan dalih berbagai keperluan proyek dan hadiah untuk pejabat daerah. Tersangka juga memalsukan kwitansi sebagai bukti, yang kemudian dikirimkan kepada korban agar semakin meyakinkan,” jelas AKBP Handoko Sanjaya.
Bukan hanya gunakan nama Bupati dan Wabup Bolsel. Modus Penipuan NA disebut juga catut nama sejumlah pejabat daerah untuk memperdaya korban. Berikut beberapa transaksi yang dilakukan:
1. 23 April 2023 – Rp 40 juta, mengaku untuk proyek bendungan dari Wakil Bupati Bolsel.
2. 4 Mei 2023 – Rp 10 juta, alasan pemberian cenderamata kepada Danrem dan Pangdam.
3. 30 Mei 2023 – Rp 50 juta, mengatasnamakan Direktur RSUD Bolsel untuk pembangunan apotek.
4. 10 Juni 2023 – Rp 25 juta, mengatasnamakan Kepala Dinas Kesbangpol untuk membeli sapi kurban.
5. 13 Juni 2023 – Rp 20 juta, mengatasnamakan Kepala Dinas KB untuk pembelian sapi kurban.
6. 23 Juni 2023 – Rp 10 juta, alasan pembelian baju ulang tahun Bupati Bolsel.
Korban yang terus percaya karena adanya bukti kwitansi akhirnya mengalami total kerugian hingga Rp 391 juta.
Polres Bolsel telah mengamankan beberapa barang bukti, berupa: 84 tangkapan layar percakapan WhatsApp antara korban dan tersangka, serta 5 lembar foto kwitansi palsu.
Selian itu, korban juga menyertakan bukti transfer bank senilai Rp 200 juta ke rekening atas nama tersangka.
Pasal yang Dilanggar Atas perbuatannya, tersangka NA dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, yang mengatur tentang perbuatan berulang.
Menurut Kapolres Handoko Sanjaya, penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini.
“Terkait uangnya digunakan untuk apa, kita masih dalami,” pungkasnya.***






