BOLMONG – Ketua DPRD Bolmong, Tonny Tumbelaka, bersama Komisi II melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kota Gorontalo pada Kamis, 6 Februari 2025.
Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan studi komparasi terkait kebijakan pemerintah pusat yang melarang daerah merekrut pegawai non-ASN, tenaga harian lepas (THL), dan honorer mulai tahun 2025.

“Karena kebijakan pemerintah pusat melarang daerah merekrut tenaga honorer tahun 2025, kami melakukan koordinasi ke daerah tetangga langkah-langkah apa yang diterapkan untuk menindaklanjuti hal tersebut,” ujar Ketua DPRD Bolmong, Tonny Tumbelaka.
Ia menjelaskan bahwa untuk Kabupaten Bolmong, pemerintah telah menyiapkan opsi agar tenaga honorer di daerah dapat diswakelolakan.
“Jadi, saat pembahasan saya dengan pemerintah, para tenaga honorer akan dibuatkan perjanjian kerja di tiap OPD, yang evaluasinya dilakukan setiap tiga bulan,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Bolmong, Fitri Koagow, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan aspirasi masyarakat terkait kebijakan ini.
“Kami sebagai wakil rakyat tentunya akan menyerap setiap keluhan dari masyarakat, termasuk aturan yang berdampak pada pegawai honorer daerah,” ujar Fitri.(*)






