ERASTORI.COM – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Hutan di Desa Tolondadu I, Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), diduga melibatkan Warga Negara Asing (WNA).
Selain itu, status lahan PETI juga terus dipertanyakan, karena sebelumnya dikelola oleh PT Mongondow Mandiri.
Dikuti dari PIKIRAN-RAKYAT (20/1), Rahmat Korompot, Kepala Seksi Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (PKSDAE) Dinas Kehutanan Sulawesi Utara, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa lokasi tambang di Tolondadu I berstatus sebagai Hutan Produksi (HP).
Sebelumnya, wilayah tersebut dikelola oleh PT Mongondow Mandiri, namun perusahaan tersebut telah mengembalikannya ke negara dan tidak lagi beroperasi di sana.
“Jika ada aktivitas pertambangan di lokasi tersebut, itu tentu saja ilegal,” ujar Rahmat.
Menurut sumber yang dihimpun oleh media ini, PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin) di Tolondadu I telah beroperasi beberapa bulan terakhir, bahkan mempekerjakan tenaga kerja asing.
“Ini sudah menjadi masalah besar yang perlu segera ditindaklanjuti oleh aparat hukum,” ungkapnya.
CSR TERABAIKAN dan ANCAMAN HUKUM
Selain merusak lingkungan, aktivitas penambang yang ilegal di kawasan hutan Desa Tolondadu I, Kecamatan Bolaang Uki, akan merugikan masyarakat.
Sebab oknum pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), mengabaikan aturan tentang CSR (Corporate Social Responsibility) yang merupakan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) pasal 1 ayat 3.
“Pelaku penambangan emas memiliki kewajiban memberikan CSR, yang merupakan bentuk komitmen perusahaan untuk beroperasi secara etis dan moral, mematuhi hukum, serta berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi masyarakat lingkar tambang,” tegas Galang C.P. Mooduto, SH, advokat & konsultan hukum, Major Law Office Kota Gorontalo, saat dikonfirmasi via WhatsApp, Minggu, 19 Januari 2025.
Menurutnya, penambangan ilegal berskala besar dengan menggunakan alat berat, memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, sosial serta melanggar hukum.
“PETI bisa memicu kerusakan lingkungan, terjadinya konflik horisontal di tengah masyarakat dan tentunya melanggar undangan-undangan pertambangan mineral dan batu bara,” ungkapnya.
Advokat muda itu juga menerangkan, dasar hukum untuk menjerat penambang ilegal, terdapat pada Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin, dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak 100 miliar,” tegas ketua cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) 2013 – 2014 itu.
Selain itu, menurut Galang, penambangan Ilegal akan mengabaikan kewajiban-kewajiban terhadap Negara maupun terhadap masyarakat sekitar.
“Penambangan yang dilakukan tanpa izin dengan tidak menggunakan prinsip penambangan yang baik dan benar. Bisa merugikan negara, merusak ekosistem lingkungan, mengurangi kualitas udara, dan mempengaruhi sumber air yang digunakan oleh masyarakat,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pemerintah daerah maupun aparat kepolisian terkait aktivitas tambang di Desa Tolondadu I.***






