• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 19 April 2026
ERASTORI.com - Mendalami Informasi Terkini
  • BERANDA
  • DAERAH
    • KOTAMOBAGU
    • BOLSEL
    • BOLMONG
    • BOLMUT
    • BOLTIM
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PARIWISATA
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • DAERAH
    • KOTAMOBAGU
    • BOLSEL
    • BOLMONG
    • BOLMUT
    • BOLTIM
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PARIWISATA
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
ERASTORI.com - Mendalami Informasi Terkini
No Result
View All Result

PETI Tolondadu I Dikelola Bersama WNA! Ini Penjelasan Dinas Kehutanan Provinsi Sulut

20 Januari 2025
in Bolsel, Nasional
PETI Tolondadu I Dikelola Bersama WNA! Ini Penjelasan Dinas Kehutanan Provinsi Sulut
0
SHARES
0
VIEWS
BagikanBagikan

ERASTORI.COM – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Hutan di Desa Tolondadu I, Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), diduga melibatkan Warga Negara Asing (WNA).

Selain itu, status lahan PETI juga terus dipertanyakan, karena sebelumnya dikelola oleh PT Mongondow Mandiri.

Dikuti dari PIKIRAN-RAKYAT (20/1), Rahmat Korompot, Kepala Seksi Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (PKSDAE) Dinas Kehutanan Sulawesi Utara, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa lokasi tambang di Tolondadu I berstatus sebagai Hutan Produksi (HP).

Sebelumnya, wilayah tersebut dikelola oleh PT Mongondow Mandiri, namun perusahaan tersebut telah mengembalikannya ke negara dan tidak lagi beroperasi di sana.

“Jika ada aktivitas pertambangan di lokasi tersebut, itu tentu saja ilegal,” ujar Rahmat.

Menurut sumber yang dihimpun oleh media ini, PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin) di Tolondadu I telah beroperasi beberapa bulan terakhir, bahkan mempekerjakan tenaga kerja asing.

“Ini sudah menjadi masalah besar yang perlu segera ditindaklanjuti oleh aparat hukum,” ungkapnya.

CSR TERABAIKAN dan ANCAMAN HUKUM

Selain merusak lingkungan, aktivitas penambang yang ilegal di kawasan hutan Desa Tolondadu I, Kecamatan Bolaang Uki, akan merugikan masyarakat.

Sebab oknum pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), mengabaikan aturan tentang CSR (Corporate Social Responsibility) yang merupakan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) pasal 1 ayat 3.

“Pelaku penambangan emas memiliki kewajiban memberikan CSR, yang merupakan bentuk komitmen perusahaan untuk beroperasi secara etis dan moral, mematuhi hukum, serta berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi masyarakat lingkar tambang,” tegas Galang C.P. Mooduto, SH, advokat & konsultan hukum, Major Law Office Kota Gorontalo, saat dikonfirmasi via WhatsApp, Minggu, 19 Januari 2025.

Menurutnya, penambangan ilegal berskala besar dengan menggunakan alat berat, memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, sosial serta melanggar hukum.

“PETI bisa memicu kerusakan lingkungan, terjadinya konflik horisontal di tengah masyarakat dan tentunya melanggar undangan-undangan pertambangan mineral dan batu bara,” ungkapnya.

Advokat muda itu juga menerangkan, dasar hukum untuk menjerat penambang ilegal, terdapat pada Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin, dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak 100 miliar,” tegas ketua cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) 2013 – 2014 itu.

Selain itu, menurut Galang, penambangan Ilegal akan mengabaikan kewajiban-kewajiban terhadap Negara maupun terhadap masyarakat sekitar.

“Penambangan yang dilakukan tanpa izin dengan tidak menggunakan prinsip penambangan yang baik dan benar. Bisa merugikan negara, merusak ekosistem lingkungan, mengurangi kualitas udara, dan mempengaruhi sumber air yang digunakan oleh masyarakat,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pemerintah daerah maupun aparat kepolisian terkait aktivitas tambang di Desa Tolondadu I.***

Komentar Facebook
Tags: BolselemasPetiTolondadu I
Previous Post

Anggota DPR RI Yasti Mokoagow Terima Kunker Rombongan Anggota DPRD Bolsel

Next Post

Dinas Pendidikan Bolmong Gelar Rapat Peningkatan Mutu

Next Post
Dinas Pendidikan Bolmong Gelar Rapat Peningkatan Mutu

Dinas Pendidikan Bolmong Gelar Rapat Peningkatan Mutu

Peresmian Jembatan Motabi, Dihadiri Wakil Ketua DPRD Kotamobagu

Peresmian Jembatan Motabi, Dihadiri Wakil Ketua DPRD Kotamobagu

19 Maret 2026
DPRD Kotamobagu RDP Dengan Pertanahan Kotamobagu

DPRD Kotamobagu RDP Dengan Pertanahan Kotamobagu

9 Maret 2026
Tersangkut Laporan Perlindungan Anak, Sosok RP Memiliki Riwayat Putusan Pidana Kasus Kekerasan

Tersangkut Laporan Perlindungan Anak, Sosok RP Memiliki Riwayat Putusan Pidana Kasus Kekerasan

10 Februari 2026
Ibu RS: Permohonan Maaf Ini Bukan Pengakuan Salah, Anak Kami Tetaplah Korban

Ibu RS: Permohonan Maaf Ini Bukan Pengakuan Salah, Anak Kami Tetaplah Korban

8 Februari 2026
Masuk Tahap Penyidikan, Kejari Kotamobagu Geledah Bawaslu Terkait Dana Hibah Pilkada

Masuk Tahap Penyidikan, Kejari Kotamobagu Geledah Bawaslu Terkait Dana Hibah Pilkada

20 Januari 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
© 2022 ERASTORI.com

Developed by Pratama Connection

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • DAERAH
    • KOTAMOBAGU
    • BOLSEL
    • BOLMONG
    • BOLMUT
    • BOLTIM
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PARIWISATA
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL

Developed by Pratama Connection