KOTAMOBAGU – Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu mengingatkan perusahaan di Kotamobagu untuk segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan umat Kristiani.
Ketua Komisi III DPRD Kotamobagu, Dani Iqbal Mokoginta, menekankan pentingnya perusahaan memenuhi tanggung jawab mereka dalam memberikan THR sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami menginginkan agar semua perusahaan di Kotamobagu dapat memberikan THR 10 hari sebelum hari Natal, sehingga karyawan dan keluarga mereka dapat menikmati perayaan Natal dengan tenang,” tegas Dani.
Selain menekankan pembayaran THR, DPRD Kotamobagu juga mengajak Pemerintah Kota Kotamobagu untuk memperhatikan stabilitas harga bahan pokok menjelang Natal dan Tahun Baru.
“Kami mengharapkan Pemerintah Kota Kotamobagu dapat mengambil langkah-langkah yang tepat untuk menjaga ketersediaan dan stabilitas harga bahan pokok agar masyarakat tidak terbebani dengan kenaikan harga,” ujar Dani.
Permintaan DPRD Kotamobagu ini menunjukkan pentingnya kesadaran perusahaan untuk memenuhi hak-hak karyawan dan tanggung jawab pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi masyarakat.
Diharapkan langkah-langkah yang diambil oleh DPRD Kotamobagu dapat menjamin perayaan Natal dan Tahun Baru yang aman, tenang, dan sejahtera bagi seluruh masyarakat Kotamobagu. ****






