ERASTORI.COM – Selain merusak lingkungan, aktivitas penambang liar di kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di bukit Mobungayon, Kilometer 12, atau Upper Tobayagan (UTO) di Desa Dumagin B, Kecamatan Pinolosian Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), juga merugikan masyarakat.
Sebab oknum pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), mengabaikan aturan tentang CSR (Corporate Social Responsibility) yang merupakan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) pasal 1 ayat 3.
“Pelaku PETI di Dumagin B mengabaikan kewajiban CSR, yang merupakan bentuk komitmen perusahaan untuk beroperasi secara etis dan moral, mematuhi hukum, serta berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi masyarakat lingkar tambang,” tegas Ketua Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI), Rizal Kasli, saat dikonfirmasi via WhatsApp, Jumat, 8 November 2024.
Menurutnya, di kawasan bukit Mobungayon, Kilometer 12, atau Upper Tobayagan (UTO) di Desa Dumagin B, masuk dalam wilayah eksplorasi PT JRBM.
“Jika dikelolah oleh perusahaan yang memenuhi semua aturan, masyarakat akan menerima CSR dan Pemda secara otomatis mendapatkan Dana Bagi Hasil (DBH),” ungkapnya.
Semenjak itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bolsel, Nasarudin Gobel menambahkan, semakin maraknya penambang liar yang melakukan penebangan pohon akan membuat hutan semakin gundul. Kondisi ini bisa menjadi pemicu terjadinya banjir.
“Aktivitas penambangan ilegal menggunakan alat berat dengan skala besar, bisa menyebabkan penggundulan hutan. Akhirnya, curah hujan dan resapan akar pohon tidak berimbang, akan menyebabkan banjir,” kata Kadis.
Lebih jauh, Kepala Bidang (Kabid) Penataan, Penaatan dan Peningkatan Kapasitas, Muh. Refani Otto, S.Tr., M.AP, menuturkan, selain dampak lingkungannya, masyarakat juga akan merasakan dampak dari sisi ekonominya.
“Penambang itu harus kantongi izin, agar seluruh elemen masyarakat mendapatkan manfaat dari pembayaran pajaknya,” papar dia.
Senada, Kepala Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bolsel, Masita Lamusu turut menyerukan, penolakan terhadap aktivitas penambang liar yang merugikan masyarakat.
“Keuntungan dari aktivitas PETI itu hanya dinikmati segelintir orang saja. Masyarakat lingkar tambang hanya akan menerima dampak buruk dari kerusakan alam,” katanya.
Ia juga menerangkan, tidak menolak aktivitas penambang yang sesuai dengan aturan, dan bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Jika kawasan bukit Mobungayon dikelolah oleh perusahaan resmi dan membayar pajak, maka masyarakat akan ikut menikmati hasilnya melalui program pemerintah,” pungkasnya. (Hiro)