ERASTORI.COM, BOLSEL – Sungai di Desa Dumagin tercemar limbah Cyanide (CN), yang disebabkan, aktivitas Penambangan Tanpa Ijin (PETI) di kawasan Hulu Desa Dumagin B, Kecamatan Pinolosian Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel).
Penambangan ilegal dengan skala besar dan mengunakan alat berat, menyebabkan sungai Dumagin tercemar ini, di respon keras oleh salah satu toko masyarakat Desa Dumagin, Ibrahim Podomi.

Menurutnya, aktivitas PETI yang diduga dikelola Kunu Makalalag CS, bisa menyebabkan pencemaran lingkungan, khususnya di Daerah Aliran Sungai (DAS) dan kerusakan hutan.
“Keberadaan tambang ilegal di hulu Desa Dumagin B, sangat berpotensi menyebabkan sungai tercemar dan bisa memicu terjadinya banjir serta longsor,” ucapnya kepada media, Jumat, 11 Oktober 2024.
Selian adanya aktivitas tambang ilegal, juga terjadi pembalakan liar di lokasi pengolahan emas.
“Penambangan ilegal dengan skala besar dan dilakukan tanpa perencanaan yang matang dan terukur, bisa sangat merugikan masyarakat,” ucapnya.
Menindaklanjuti keluhan masyarakat, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bolsel mengambil sampel air dari sungai Dumagin, kemudian dilakukan pengujian di laboratorium di SGS WLN Manado, 5 September 2024.
Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bolsel, Nasarudin Gobel melalui Kabid Persampahan dan Pengelolaan Limbah B3, Muhamad Abdul Hasan mengatakan, sampel air di wilayah hulu, tengah dan hilir sungai Dumagin tercemar Cyanide (CN).
“Hasil pengujian sampel diperoleh kadar Cyanide mulai dari hulu sampai ke hilir sungai kurang dari 0,005 mg/L, atau GRL masih dibawah standar yang ditentukan sesuai PP nomor 22 Tahun 2021, yakni 0.02 mg/L,” ungkapnya.
Meskipun menurutnya, standar baku mutu dan air sungai di wilayah setempat masih masuk kategori aman.
“Masih terbilang aman karena kadarnya dibawah 0,02. Yang berbahaya itu jika melebihi angka tersebut,” tegasnya.

Meskipun kadar racun masih dalam ambang batas normal, Sucipto Podomi, Ketua Kerukunan Pelajar Mahasiswa Indonesia Bolaang Mongondow Selatan (KPMIBMS) Cabang Kotamobagu berpendapat, jika aktivitas tambang ilegal dengan skala besar ini terus dibiarkan, akan mengancam kesehatan masyarakat.
“Sungai yang dulunya biasa untuk digunakan mandi, kini sudah berwarna kecoklatan dan sudah bercampur racun,” kata Podomi.
Dengan menggunakan alat berat, mereka mengeruk material dengan proses pengolahan menggunakan Sianida, menurut Sucipto, harusnya segera dihentikan.
“Lebih baik pihak berwenang segera menindak tegas aktivitas PETI di hulu Desa Dumagin B. Hentikan, sebelum terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan bersama,” pungkasnya. (***)






