Erastori, Mitra– Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) menghadiri rapat Penyusunan Pedoman Teknis Pemutakhiran Data Pemilih yang digelar oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), pada 10-12 Juli 2024 bertempat di Ballroom Hotel Aston Manado.
Adapun rapat ini digelar dengan tujuan untuk menyamakan persepsi KPU Provinsi Sulawesi Utara dan KPU Kabupaten/Kota dalam penyusunan Pedoman Teknis Pemutakhiran Data Pemilih Gubernur dan Wakil Gubernur.
Turut hadiri dalam rapat ini ada Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan dan Ketua Divisi Perencanaan dan Data, serta Kasubag Hukum dan SDM, kasubag Perencanaan dan data di 15 Kabupaten/kota se Sulawesi utara.
Kegiatan ini pun dibuka secara langsung oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara yaitu Kenly Poluan dan diikuti pengarahan terkait maksud kegiatan oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Meidy Tinangon, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Salman Saelangi.
Setelah dibuka secara resmi kegiatan ini langsung diisi materi oleh Anggota DKPP RI Muhammad Tio Aliansyah, dengan materi Integritas Dalam Pengawasan Tahapan Kepala Daerah Tahun 2024.
Disela-sela materi Muhammad Tio Aliansyah Menyampaikan bahwa “kerja penyelenggara dalam menghadapi pemilihan kepala daerah akan lebih berat dari sebelumnya, maka dihimbau kepada seluruh penyelenggara agar lebih meningkatkan integritas dan profesionalitas dalam setiap kesempatan”.
Selanjutnya dari Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh menyampaikan materi Kebijakan Pengawasan Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih, dan kemudian diikuti oleh akademisi dan pegiat pemilu antara lain, Tommy Sumakul, Toar Palilingan sebagai Akademisi/Praktisi Hukum.
Dan untuk kegiatan di hari terakhir ada materi eksternal yaitu Data pemilih berkualitas oleh Pegiat Pemilu Zulkifli Golonggom.
Lebih lanjut lagi dalam kegiatan ini KPU Provinsi Sulut membahas Daftar Inventarisir Masalah dalam tahapan pemutakhiran data pemilih kemudian dibuatkan kelompok untuk di diskusikan masalah tersebut dan masing masing kelompok kemudian mempresentasikan hasil diskusi.
Pada kesempatan ini Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Mitra Sastro Mokoagow menjelaskan bahwa “kegiatan ini penting untuk dijadikan acuan untuk penyusunan pedoman teknis dalam setiap tahapan Pilkada”.
“Artinya hasil rapat yang digelar oleh KPU Provinsi menghasilkan pemahaman bahwa dalam menata produk hukum yang dikeluarkan oleh KPU Kab/kota agar lebih terarah dan sesuai dengan kondisi daerah masing masing juga berpedoman pada ketentuan atau produk hukum yang diatasnya baik itu Keputusan KPU Provinsi, Keputusan KPU RI, maupun PKPU RI dan Peraturan Perundang undangan yang berlaku,” ungkap Kordiv Hukum dan Pengawasan. * (Djola)






