ERASTORI, BOLTIM– Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bolaang Mongondow Timur (Boltim) gelar Rapat Koordinasi (Rakor) dan sosialisasi tahapan pencalonan Bupati dan wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur tahun 2024 dan sosialisasi terkait penyusunan visi, Misi dan program bakal calon sesuai rencana pembangunan jangka panjang (RPJPD) pada Senin, 29 Juli 2024.
Kegiatan yang digelar di Hotel Sutan Raja turut dihadiri Enam Parpol Perai Kursi DPRD Boltim, serta pemantik Doktor Wiliminia Rumias, Dinas Dukcapil Boltim, Dinas Kesehatan, KBO Intelkam Polres Boltim dan Pengadilan Negeri Kotamobagu.
Dalam kesempatan itu Rusmin Mamonto selaku Ketua KPU saat membuka kegiatan tersebut Menyampaikan, ada pun yang syarat pencalonan pilkada ada mekanismenya.
“Adapun syarat pencalonan ada dua jalur.yaitu jalur perseorangan atau jalur parpol.namun jalur perseorangan sudah lewat tahapan sekarang hanya bisa lewat jalur Parpol namun parpol tersebut bisa mencapai kursi 20 persen.karena sesuai PKPU nomor 8 pasal 13.” ujar Ketua KPU Boltim.
Selain itu Koordinator Divisi (Kordiv)Teknis Nugroho Lasabuda Menambahkan bahwa setiap Bakal calon Pilkada nantinya harus menyampaikan visi, misinya yang sesuai rencana RPJPD.
“Kegiatan sosialisasi dan rapat koordinasi sangat penting bagi para parpol.serta tahapan – tahapan pencalonan serta syarat – syaratnya.” tambahnya.
Sedangkan Wardoyo Elias selaku Kordiv Hukum dan Pengawasan KPU Boltim menjelaskan, kegiatan sosialisasi ini sengaja dilaksanakan sebagai upaya menyamakan persepsi terkait pencalonan pada pelaksanaan pilkada 2024.
“Undang-undang yang mengatur tentang kanalisasi pencalonan Bupati dan wakil bupati tahun 2024 telah ada, yakni PKPU 8 tahun 2024 yang mendeskripsikan secara rijit instrument pencalonan, mulai dari jadwal hingga syarat pencalonan yang perlu di penuhi,” ujar Kordiv Hukum dan Pengawasan.
Wardoyo Elias juga menerangkan, sebagaimana jadwal yang tertera dalam PKPU 8 tahun 2024, pendaftaran calon perseorangan telah usai sementara sekarang pihaknya telah menyiapkan diri untuk memfasilitasi proses pencalonan pasangan calon.
“Tanggal 24 agustus sampai dengan 26 agustus 2024 akan dilaksanakan pengumuman pendaftaran pasangan calon, setelah itu pada tanggal 27 agustus sampai dengan 29 agustus 2024 KPU kabupaten Bolaang Mongondow Timur akan menyediakan tempat untuk pendaftaran pasangan calon, kemudian pada 29 agustus sampai tanggal 4 september akan dilaksanakan penelitian administrasi calon, untuk hasil penelitian administrasi akan disampaikan pada 5 september sampai dengan 8 september 2024 dan untuk selanjutnya proses pencalonan pasangan calon tetap berdasarkan jadwal dalam PKPU 8”, terangnya.
Lebih lanjut, Wardoyo Elias menggambarkan, persyaratan pencalonan adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh pasangan calon.
“Partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan satu pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD kab Boltim atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu sesuai dengan keputusan KPU Kab Boltim pada pemilu terakhir. Selain itu, dokumen persyaratan yang akan diterima oleh KPU Boltim adalah salinan keputusan pimpinan parpol tingkat pusat tentang kepengurusan Parpol, salinan keputusan pimpinan parpol provinsi dan kabupaten kota sesuai dengan AD/ART parpol masing masing, surat pencalonan dan kesepakatan parpol atau gabungan parpol yang memenuhi syarat sebagaimana terjelaskan dalam PKPU 8 dan termuat dalam formulir model B.Pencalonan. Parpol.kwk yang menyatakan kesepakatan pendaftaran pasangan calon, tidak akan menarik pasangan calon yang akan didaftarkan, menyepakati untuk mengikuti secara saksama proses pencalonan, menarasikan visi misi dan program pasangan calon sesuai dengan program pembangunan jangka panjang daerah, serta keputusan pimpinan parpol tingkat pusat terkait pencalonan pasangan calon dengan menggunakan formulir model B.persetujuan.parpol.kwk kemudian terdapat syarat lainnya yang wajib dipenuhi oleh pasangan calon peserta pilkada kabupaten boltim,” jelasnya. (Dori)