Erastori Mitra– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) resmi mengumumkan pembukaan pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pilkada Serentak Tahun 2024.
Pembukaan pendaftaran Pantarlih ini dimulai pada Kamis 13 Juni 2024, dan untuk Pendaftaran berlangsung di sekretariat PPS desa/kelurahan masing-masing.
Ketua Divisi (Kadiv) Sosdiklih, Parmas dan SDM, Lucky Mamahit mengatakan, pendaftaran Pantarlih didasarkan pada Keputusan KPU Nomor: 638 Tahun 2024, tentang Perubahan Kelima atas keputusan KPU Nomor: 476 Tahun 2022 mengenai Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc penyelenggara Pemilu.
“Calon Pantarlih diharuskan melengkapi dokumen sebagai syarat yang telah ditetapkan oleh KPU,” ujar Lucky.
Adapun persyaratan dimaksud diantaranya, surat pendaftaran, daftar riwayat hidup, fotocopy KTP elektronik, fotocopy ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir, pas foto, surat pernyataan, dan surat keterangan.
Menurut Lucky Mamahit, berdasarkan ketentuan Pasal 52 Peraturan KPU Nomor: 8 Tahun 2022, pembentukan Pantarlih dilakukan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon.
“Tahapan seleksi calon Pantarlih akan dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS),” tambahnya
Sebagai informasi untuk masyarakat yang butuh informasi mengenai pendaftaran partalih bisa mengunjungi kantor KPU Mitra. (Dori)