KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu mengeluarkan surat edaran terkait jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkot selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah. Bunyi dari Surat Edaran Nomor: 003/Setda-kk/129/III/2024 tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadhan tahun 2024.
Surat Edaran yang ditandatangani Pj Wali Kota Kotamobagu Asripan Nani tersebut, merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.
Dalam poin ke pertama menyebutkan, jam kerja Instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di bulan Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit.
Poin kedua menyebutkan, PPK menetapkan jenis pekerjaan dan pegawai ASN di lingkungan instansinya yang dapat menerapkan fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu.
“Sedangkan isi poin ke tiga menyebutkan, untuk memenuhi jam kerja sesuai surat edaran maka hari dan jam kerja ASN Pemkot Kotamobagu, yakni Senin hingga Kamis mulai pukul 08.00 sampai dengan 15.30 Wita. Sedangkan hari Jumat mulai jam 08.00 sampai 10.30 Wita,” ucap Asisten I Pemkot Kotamobagu, Nasli Paputungan.(*)