ERASTORI.COM, BOLSEL – Jelang Pemilu Umum (Pemilu) 14 Februari 2024, pemohon pembuatan E-KTP terus meningkat di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel)
Hal ini diungkapkan, Kepala Dinas Pendudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bolsel Gunawan Otuh, pada hari Senin, 12 Februari 2024, kepada media.
Menurutnya, pelayanan administrasi kependudukan tidak menemui kendala, meskipun pemohon terus meningkat.
“Prinsipnya tidak ada kendala. Normal seperti biasa, prosesnya masih normal, ” jelas Gunawan.
Gunawan juga menerangkan, perekaman pemilih pemula meningkat selama Pemilu. Sehingga pelayanan terus dilakukan agar masyarakat bisa segera menggunakan hak pilihnya.
‘’Kalau sudah berusia 17 tahun seharusnya masuk daftar pemilih tetap (DPT), tapi lebih tepatnya di KPU untuk data,’’ ungkapnya.
Kadis juga menegaskan, pihaknya telah melakukan modernisasi pembuatan data kependudukan.
Identitas Kependudukan Digital (IKD) namanya, yang dapat diakses secara online oleh masyarakat umum.
“Saat ini, aplikasi IKD menawarkan akses mudah ke berbagai dokumen, termasuk KTP Digital, KK Digital, KIS Digital, Sertifikat Vaksin Covid-19, NPWP, Bantuan Sosial, Daftar Pemilih Tetap Tahun 2024, dan dokumen penting lainnya,” ungkap
Proses aktivasi IKD melibatkan beberapa tahapan, di mana masyarakat diminta datang langsung ke Kantor Disdukcapil Bolsel. Dimana mereka dapat memindai QR code pada operator pelayanan identitas kependudukan digital. Langkah ini bertujuan untuk validasi data, melalui perangkat anjungan dukcapil mandiri yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
“Kunjungi kantor kami dan jangan lupa unduh aplikasi IKD melalui Playstore di smartphone Anda,” pesannya.
Dikatakannya lagi, pendaftaran IKD tergolong sederhana, di mana masyarakat cukup melakukan registrasi dengan memasukkan NIK, email, nomor HP, dan melakukan swafoto di depan petugas untuk verifikasi wajah serta pemindaian QR code.
“Pendaftar yang berhasil akan menerima email berisi kode aktivasi. Penting untuk diingat bahwa aktivasi akun wajib dilakukan dengan memasukkan kode yang dikirim melalui email. Setelah itu, login menggunakan kata kunci atau PIN yang sudah diberikan petugas, yang dapat diubah oleh masyarakat sesuai keinginan,” tuturnya.
Gunawan Otuh menambahkan, setelah berhasil login, pengguna akan dihadapkan pada tampilan beranda aplikasi dengan menu utama. Ada dua opsi untuk menampilkan KTP digital, melalui layar atau dalam bentuk kode QR code terenkripsi.
“Dengan peluncuran IKD ini, saya berharap dapat mempermudah proses administrasi dan pembuktian identitas bagi masyarakat,” pungkasnya.
Diketahui, IKD telah diatur secara resmi melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 72 tahun 2022. Permendagri ini mencakup standar perangkat keras, perangkat lunak, dan blanko KTP-El, serta tata cara penyelenggaraan identitas kependudukan digital. ***/isal