• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
Senin, 15 Desember 2025
ERASTORI.com - Mendalami Informasi Terkini
  • BERANDA
  • DAERAH
    • KOTAMOBAGU
    • BOLSEL
    • BOLMONG
    • BOLMUT
    • BOLTIM
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PARIWISATA
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • DAERAH
    • KOTAMOBAGU
    • BOLSEL
    • BOLMONG
    • BOLMUT
    • BOLTIM
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PARIWISATA
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
ERASTORI.com - Mendalami Informasi Terkini
No Result
View All Result

Terbukti Bersalah, Hakim Vonis Donny Sumolang dan Hasurungan 4 Bulan Kurungan Penjara

14 Desember 2023
in Kotamobagu
0
SHARES
0
VIEWS
BagikanBagikan

HUKRIM – Terdakwa Mody Donny Sumolang dan Hasurungan Nainggolan kasus pencemaran nama baik di vonis 4 (empat) bulan penjara. 

Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim saat sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu, Kamis 14 Desember 2023 siang tadi.

Sidang dengan agenda pembacaan vonis itu di pimpin Majelis Hakim Yunita Beatrix Ma’i SH MH dengan dua anggota Nike Rumondang Malau SH MH dan Sulharman SH MH.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Yunita Beatrix Ma’i SH MH menyatakan, kedua terdakwa Mody Donny Sumolang dan Hasurungan Nainggolan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Hal ini pun sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan Pidana dengan hukuman masing-masing 4 bulan penjara,” ucap Hakim.

Sementara itu, kedua terdakwa yang ikut didampingi Penasehat Hukumnya menanggapi vonis hakim menyatakan pikir-pikir.

Diketahui, vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut umum (JPU), dimana pada sidang yang digelar di PN Kotamobagu pada Selasa 5 Desember 2023 pekan lalu, menuntut  terdakwa Mody Doni Sumolang hukuman masing-masing 1 tahun dan Hasurungan Nainggolan selama 8 bulan. 

Dalam amar tuntutan yang dibacakan oleh salah satu JPU, Theresia Pingky Wahyu SH dalam persidangan itu menyatakan bahwa terdakwa I (satu) Mody Donny Sumolang dan terdakwa II (dua) Hasurungan Nainggolan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

“Mereka yang melakukan yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis diperbolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar tidak membuktikannya dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui” sebagaimana diatur dalam Pasal 311 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana dakwaan Kesatu penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa I Mody Donny Sumolang dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun,” ucap JPU Theresia Pingky Wahyu SH.

Sedangkan, terdakwa II Hasurungan Nainggolan dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan.

“Kedua terdakwa pun dengan perintah agar segera dilakukan penahanan,” tegas JPU dalam amar tuntutannya. (*)

Komentar Facebook
Previous Post

Ratusan Warga SKB Bolsel Antusias Ikuti Ujian Semester

Next Post

Kadis Pendidikan Rante Hatani, Terima Penghargaan Tingkat Nasional di Jakarta

Next Post
Kadis Pendidikan Rante Hatani, Terima Penghargaan Tingkat Nasional di Jakarta

Kadis Pendidikan Rante Hatani, Terima Penghargaan Tingkat Nasional di Jakarta

Ancaman Bencana dari Puncak Landaso, Bupati Bolsel Turun Tangan Hentikan Tambang Ilegal 

Ancaman Bencana dari Puncak Landaso, Bupati Bolsel Turun Tangan Hentikan Tambang Ilegal 

6 Desember 2025
Bolsel Darurat Literasi, Bupati Iskandar Gaungkan Revolusi Perpustakaan Sekolah dengan Konsep Digital 

Bolsel Darurat Literasi, Bupati Iskandar Gaungkan Revolusi Perpustakaan Sekolah dengan Konsep Digital 

4 Desember 2025
Penataan Kawasan Pesisir Tembus Seleksi Nasional: Pemda Bolsel Usulkan Tolondadu II dan Sondana

Penataan Kawasan Pesisir Tembus Seleksi Nasional: Pemda Bolsel Usulkan Tolondadu II dan Sondana

3 Desember 2025
Ketua FKUB Bolsel Imbau Masyarakat Sambut Natal 2025 dengan Toleransi dan Kedamaian

Ketua FKUB Bolsel Imbau Masyarakat Sambut Natal 2025 dengan Toleransi dan Kedamaian

3 Desember 2025
Sekretariat DPRD Bolsel–Tomohon Perkuat Sinergi Legislasi, Propemperda 2026 Jadi Fokus Strategis

Sekretariat DPRD Bolsel–Tomohon Perkuat Sinergi Legislasi, Propemperda 2026 Jadi Fokus Strategis

3 Desember 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
© 2022 ERASTORI.com

Developed by Pratama Connection

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • DAERAH
    • KOTAMOBAGU
    • BOLSEL
    • BOLMONG
    • BOLMUT
    • BOLTIM
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PARIWISATA
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL

Developed by Pratama Connection