• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 6 Juni 2026
ERASTORI.com - Mendalami Informasi Terkini
  • BERANDA
  • DAERAH
    • KOTAMOBAGU
    • BOLSEL
    • BOLMONG
    • BOLMUT
    • BOLTIM
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PARIWISATA
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • DAERAH
    • KOTAMOBAGU
    • BOLSEL
    • BOLMONG
    • BOLMUT
    • BOLTIM
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PARIWISATA
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
ERASTORI.com - Mendalami Informasi Terkini
No Result
View All Result

TPPO Melalui Media Sosial, 5 Pelaku Diamankan Polda Sulut

9 Juni 2023
in Peristiwa
TPPO Melalui Media Sosial, 5 Pelaku Diamankan Polda Sulut
0
SHARES
0
VIEWS
BagikanBagikan

ERASTORI – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulut melalui Subdit Renakta mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui aplikasi michat, yang terjadi di Kota Manado.

Pengungkapan tersebut dijelaskan Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Setyo Budiyanto, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Iis Kristian dan Dirreskrimum Kombes Pol Gani F. Siahaan, saat konferensi pers di aula Tribrata Polda Sulut, Jumat 9 Juni 2023.

Dalam rilis resmi, Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sulut menerangkan, telah berhasil mengamankan lima orang pria pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui aplikasi michat, yaitu AF (19), RA (21), JS (22), OR (21) dan MA (20). Kelima pria ini diamankan di 2 rumah kos yang berada di Kelurahan Ranotana Kecamatan Sario, pada hari Kamis 8 Juni 2023.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui praktik prostitusi online yang terjadi di Kelurahan Ranotana tersebut.

“Merespon informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan menemukan ternyata informasi tersebut benar. Modusnya, para pelaku menawarkan teman wanitanya melalui aplikasi michat untuk dieksploitasi seksual. Hasil dari menjajakan teman wanita mereka tersebut, dinikmati mereka sendiri,” lanjut Irjen Pol Setyo Budiyanto.

Saat ini keenam wanita yang menjadi korban perdagangan orang ini sudah dititipkan di rumah penitipan pemulihan trauma DP3A Kota Manado, sedangkan kelima pelaku sudah dilakukan penahanan di Polda Sulut bersama barang bukti 6 buah handphone yang berisikan aplikasi michat.

Ditambahkan juga oleh Irjen Pol Setyo Budiyanto, sejak awal tahun 2023 hingga saat ini, jajarannya juga melakukan penungkapan kasus serupa di beberapa daerah.

“Yaitu kasus perdagangan orang di Minsel dengan modus sebagai pekerja TKI, tersangkanya 1 orang. Kemudian 2 kasus di Bolsel dengan modus menjadikan korban sebagai PSK, tersangkanya adalah suami isteri. Kemudian satu kasus di Kota Bitung, yaitu tersangka seorang perempuan mempekerjakan empat korban sebagai ladies,” ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Ancaman pidana penjara paling singkat, tiga tahun dan paling lama lima belas tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000 (enam ratus juta rupiah),” katanya.

Terkait kasus perdagangan orang ini, Kapolda mengingatkan kepada warga agar tidak gampang tergiur dengan penawaran-penawaran pekerjaan dari oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Jangan mudah tergiur dengan penawaran kerja baik tenaga kerja di dalam negeri atau pun di luar negeri melalui sosial media yang tidak ada penjelasan secara detail, kemudian agen atau perusahaan juga tidak jelas. Ini sangat mencurigakan dan mengkhawatirkan, jangan sampai masyarakat menjadi korban,” pesannya.

Ia juga berharap semua pihak untuk saling mengingatkan untuk melakukan pencegahan terkait masalah perdagangan orang.

“Polda Sulut tentu akan menindaklanjuti segala permasalahan terkait tindak pidana perdagangan orang. Ini tidak akan terwujud dengan baik kalau tidak ada kerja sama dari semua pihak, baik dari Pemerintah Daerah maupun dari seluruh masyarakat,” pungkasnya.

Komentar Facebook
Tags: Polda
Previous Post

DPRD Bolsel Resmi Tetapkan 2 Perda Baru

Next Post

Tutup Turnamen Mini Sangadi Cup 20K 2023, Ini Pesan Iskandar Kamaru

Next Post
Tutup Turnamen Mini Sangadi Cup 20K 2023, Ini Pesan Iskandar Kamaru

Tutup Turnamen Mini Sangadi Cup 20K 2023, Ini Pesan Iskandar Kamaru

Sahaya Mokoginta Hadiri Rakor Bersama Polres, Fokus Perkuat Kinerja PPNS di Kotamobagu

Sahaya Mokoginta Hadiri Rakor Bersama Polres, Fokus Perkuat Kinerja PPNS di Kotamobagu

3 Juni 2026
Wali Kota Weny Gaib Pimpin Penyaluran Bantuan bagi Korban Banjir di Desa Solimandungan ‎

Wali Kota Weny Gaib Pimpin Penyaluran Bantuan bagi Korban Banjir di Desa Solimandungan ‎

2 Juni 2026
Pemkot Kotamobagu Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila dan Harkitnas 2026

Pemkot Kotamobagu Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila dan Harkitnas 2026

1 Juni 2026
Pemkot Kotamobagu Raih WTP ke-13

Pemkot Kotamobagu Raih WTP ke-13

29 Mei 2026
Kota Kotamobagu Koleksi 20 Kasus Kekerasan Serta Pelecehan Perempuan dan Anak

Kota Kotamobagu Koleksi 20 Kasus Kekerasan Serta Pelecehan Perempuan dan Anak

28 Mei 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
© 2022 ERASTORI.com

Developed by Pratama Connection

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • DAERAH
    • KOTAMOBAGU
    • BOLSEL
    • BOLMONG
    • BOLMUT
    • BOLTIM
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PARIWISATA
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL

Developed by Pratama Connection