ERASTORI.COM, BOLSEL – Penambangan ilegal yang terjadi di kawasan pegunungan Desa Tobayagan, Kecamatan Pinolosian Tengah (Pinteng), Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) semakin berbahaya.
Pasalnya, pengelolaan tambang emas ilegal (PETI) milik Hani Budiman dan Rukly Makalalag dan Kunu Makalalag mencemari sungai di hulu desa Tobayagan.
Kondisi sungai saat ini sangat memprihatinkan karena telah tercemar limbah sianida dari buangan pengelolaan tambang emas.
Selain itu, tambang emas ilegal tersebut juga merusak ekosistem hutan yang mengakibatkan matinya beberapa jenis ikan dan tumbuhan milik warga sepanjang hulu sungai hingga masuk ke laut.
Kondisi ini juga mengancam kehidupan warga Pinolisian Selatan. Meski penambangan emas ilegal mendapat penolakan dan kritikan dari warga. Bahkan DPRD Bolsel menyurati pemilik peti untuk herring, namun upaya tersebut tidak berhasil.
Menanggapi persoalan ini, anggota DPRD, Camat, Sangadi (kepala desa) serta TNI dan Polri meninjau tambang ilegal tersebut, pada Senin 12 Juni 2023.
Ketua DPRD Arifin Olii dan Wakil Ketua DPRD Salman Mokoagow, bersama dua anggota lainnya, Saryan Podomi dan Petrus Keni, langsung mendatangi dua tempat yang sebelumnya diadukan masyarakat ke DPRD.
Setibanya di sana, rombongan melihat hutan yang rusak parah akibat penambangan emas ilegal.
Sayangnnya, para penambang sudah mengatahui kedatangan rombongan, hal ini terlihat dari beberapa tanda aktivitas yang baru saja ditinggalkan.
Saat meninjau lokasi kedua milik Rukly Makalalagi dan Kunu Makalalagi tampak bukitnya terkeruk dengan alat berat.
Ada juga lubang berdiameter hampir 900 meter persegi dan dua kolam berukuran sama berisi sianida dan bahan kimia lainnya.
Selain itu, puluhan tangki sianida ditemukan tersebar di sekitar bersama dengan peralatan tambang lainnya.
Ketua DPRD Bolsel, Arifin Olii, dalam kunjungan ke lokasi mengaku akan menindaklanjuti hasil peninjauan tersebut dengan melaporkan secara resmi ke Polres Bolsel untuk ditindaklanjuti.
“Kenapa ini kita lakukan kunjungan lokasi? yang pertama bahwa beberapa saat lalu kami mengundang pihak ke perusahaan untuk rapat dengar pendapat sudah yang ketiga kali dengan hari ini dan yang bersangkutan tidak pernah menanggapi.”
“Dua pengusaha Hani Budiman dan Rukli Makalalag yang kita coba berapa kali surati tapi kayaknya mereka tidak menghargai undangan lembaga. Ini adalah sikap pandang enteng, artinya mereka memang tidak menghargai ada lembaga DPRD di Bolsel,” kata Arifin.
Menurutnya, hal ini menjadi catatan sehingga pihaknya atas permintaan berdasarkan surat dari Desa tobayagan langsung menjadwalkan peninjauan lokasi secara langsung.
“Kami tidak punya kewenangan untuk memberhentikan tetapi kami bisa merekomendasikan ini bisa hentikan.”
Selama tidak mengantongi izin, Peti harus ditutup. Karena kegiatan yang tidak mengantongi izin pasti ilegal dan itu melanggar aturan,” tegasnya.
Di pihak yang sama, Wakil Ketua DPRD Bolsel, Salman Mokoagow mengatakan dampak yang ditimbulkan akibat penambangan itu sudah tinjau langsung.
“Sungainya, saluran irigasi banyak yang mengalami pendangkalan.”
“Akibat dari kegiatan di lokasi tambang dampaknya sudah sampai ke kampung ke desa areal sawah tidak lagi bisa digunakan.”
“Jadi pada intinya, kita mau tambang ini ditutup dan tak ada lagi mediasi-mediasi. Pokoknya selama tidak mengantongi izin, tidak boleh ada aktivitas di atas,” tegasnya. ***