• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 10 Mei 2026
ERASTORI.com - Mendalami Informasi Terkini
  • BERANDA
  • DAERAH
    • KOTAMOBAGU
    • BOLSEL
    • BOLMONG
    • BOLMUT
    • BOLTIM
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PARIWISATA
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • DAERAH
    • KOTAMOBAGU
    • BOLSEL
    • BOLMONG
    • BOLMUT
    • BOLTIM
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PARIWISATA
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
ERASTORI.com - Mendalami Informasi Terkini
No Result
View All Result

Sitti Bora Buka Sosialisasi Permen PUPR Tata Cara Perizinan Pengusahaan dan Penggunaan Sumber Daya Air

20 Maret 2023
in Kotamobagu
Sitti Bora Buka Sosialisasi Permen PUPR Tata Cara Perizinan Pengusahaan dan Penggunaan Sumber Daya Air
0
SHARES
0
VIEWS
BagikanBagikan

ERASTORI.COM, KOTAMOBAGU – Asisten II Pemkot Kotamobagu, Sitti Rafiqa Bora, membuka secara resmi kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 01/PRT/M/2016 tentang tata cara perizinan pengusahaan dan penggunaan sumber daya air.

Kegiatan yang digelar Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Kotamobagu tersebut, berlangsung mulai tanggal 20 Maret, hingga 21 Maret 2023.

Sitti Rafiqa Bora Dalam Sambutannya mengatakan, sebagai sumber daya air yang memiliki peran dalam keberlangsungan hidup manusia, air sungai bermanfaat menampung air hujan untuk pengairan pada jaringan irigasi hingga sumber pembangkit listrik serta sarana transportasi.

“Mengingat sifatnya urgen , pemanfaatan sungai harus diatur demi menjaga keberlangsungan hidup manusia. Diketahui bersama, bencana lingkungan yang terjadi disebabkan perilaku manusia yang tidak memelihara kelangsungan sungai, bahkan memanfaatkan bantaran sungai untuk membangun pemukiman, hal ini sangat beresiko dan menyebabkan kerugian,” jelas Rafiqa.

Ia juga mengingatkan untuk menjaga kelestarian area sungai dan melakukan langkah preventif agar tidak terjadi bencana, yang berakibat kecenderungan ahli fungsi lahan yang berimplikasi pada penurunan daya serap air hingga mengakibatkan berkurangnya ketersediaan air tanah.

“Olehnya atas dasar penguasaan negara atas sumber daya air, pemerintah pusat dan pemerintah daerah diberi tugas dan wewenang untuk mengatur dan mengelola sumber daya air termasuk tugas memenuhi kebutuhan pokok, minimal kebutuhan sehari-hari atas air bagi masyarakat,” ucap Rafiqa Bora.

Lanjutnya, demi menjaga ketersediaan dan pemerataan air sungai, pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian PUPR telah membuat aturan perizinan dalam pengusahaan dan penggunaan air sungai melalui Permen PUPR nomor 1 tahun 2016.

“Dalam hal ini Pemkot Kotamobagu sangat menyambut baik Permen PUPR tersebut sekaligus berharap bisa menerapkan dengan seksama dalam tatanan penyelenggaraan pembangunan. Artinya peraturan ini bagaimana caranya bisa diimplementasikan dalam kehidupan kita sehari-hari di wilayah masing-masing karena ini tugas PUPR sebagai perpanjangan tangan pemerintah untuk mensosialisasikan betapa pentingnya sungai dalam menopang kehidupan,” ungkap Rafiqa.

Ia berharap, agar sosiaisasi tersebut bisa mendapatkan masukan dan pembinaan dari pihak Balai Wilayah Sungai Sulut, sebagai pengelola wilayah sungai di Sulut terutama di Kota Kotamobagu.

“Saya berharap kegiatan ini dapat membuka cakrawala kita tentang pentingnya menjaga keberlangsungan sungai, baik pemanfaatannya sehingga bisa dinikmati bersama demi kemaslahatan umat. Bagi peserta terutama para sangadi dan lurah, ikuti kegiatan ini dengan seksama sampai selesai, agar kemudian materi terkait Permen PUPR yang diperoleh hari ini bisa kembali diinformasikan kepada masyarakat di wilayahnya masing-masing demi kebaikan bersama,” pungkasnya.

Diketahui Kegiatan tersebut, melibatkan para peserta yang terdiri dari camat, lurah, dan semua Sangadi (Kepala desa), serta perangkat dan unsur LPM/BPD di seluruh desa dan kelurahan se Kota Kotamobagu. ***

Komentar Facebook
Tags: KotamobaguPUPR
Previous Post

Wali Kota Kotamobagu Hadiri Perayaan HUT Ke-49 PPNI

Next Post

Tatong Bara Buka Secara Resmi Sosialisasi dan Konsolidasi Penyusunan Dokumen RP2KPKPK

Next Post
Tatong Bara Buka Secara Resmi Sosialisasi dan Konsolidasi Penyusunan Dokumen RP2KPKPK

Tatong Bara Buka Secara Resmi Sosialisasi dan Konsolidasi Penyusunan Dokumen RP2KPKPK

Rekomendasi LKPJ 2025 Diserahkan, Pemkot Kotamobagu Siap Berbenah

Rekomendasi LKPJ 2025 Diserahkan, Pemkot Kotamobagu Siap Berbenah

30 April 2026
Resty Mangkat Somba Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan Dasar di Posyandu

Resty Mangkat Somba Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan Dasar di Posyandu

29 April 2026
Wali Kota Weny Gaib Pimpin Upacara Hari Kartini dan Hari Otda Tahun 2026

Wali Kota Weny Gaib Pimpin Upacara Hari Kartini dan Hari Otda Tahun 2026

29 April 2026
Ketua dan Wakil Ketua TP PKK Kotamobagu Tampil Anggun dengan Kain Lukis di Peringatan Hari Kartini

Ketua dan Wakil Ketua TP PKK Kotamobagu Tampil Anggun dengan Kain Lukis di Peringatan Hari Kartini

29 April 2026
Bolos Saat Jam Sekolah, Siswa di Kotamobagu Dijaring Satpol PP

Bolos Saat Jam Sekolah, Siswa di Kotamobagu Dijaring Satpol PP

28 April 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
© 2022 ERASTORI.com

Developed by Pratama Connection

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • DAERAH
    • KOTAMOBAGU
    • BOLSEL
    • BOLMONG
    • BOLMUT
    • BOLTIM
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PARIWISATA
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL

Developed by Pratama Connection