KOTAMOBAGU- Upaya memperkuat penegakan hukum di daerah terus dilakukan melalui sinergi antara aparat kepolisian dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Hal tersebut diwujudkan dalam Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Penyidikan yang digelar di Aula Polres Kotamobagu, Selasa (2/6/2026).
Kegiatan tersebut mempertemukan jajaran penyidik Polres Kotamobagu dengan PPNS dari berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu. Pertemuan ini bertujuan menyamakan persepsi sekaligus memperkuat koordinasi dalam pelaksanaan tugas penyidikan sesuai kewenangan masing-masing.
Rapat dipimpin Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, IPTU Ahmad Waafi, S.Tr.K., M.H. Dari pihak pemerintah daerah hadir Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, S.STP., M.E., bersama Kepala Satpol PP Nasli Paitungan, S.E., Sekretaris Kesbangpol Bambang S. Dachlan, S.E., serta sejumlah PPNS.
Dalam forum tersebut, peserta membahas berbagai aspek teknis penyidikan, mulai dari tata cara koordinasi penanganan perkara, administrasi penyidikan, penerbitan surat perintah penyidikan, hingga mekanisme pemberkasan perkara. Selain itu, turut dibahas pola supervisi dan pengawasan yang dilakukan penyidik Polri terhadap PPNS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penguatan kerja sama dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) juga menjadi salah satu fokus pembahasan. Berbagai sektor yang menjadi kewenangan PPNS, seperti ketertiban umum, perizinan, lingkungan hidup, dan perdagangan, dibahas guna menciptakan penegakan aturan yang lebih efektif dan terkoordinasi.
Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, IPTU Ahmad Waafi, menegaskan bahwa hubungan kerja yang solid antara Polri dan PPNS sangat penting dalam mendukung proses penegakan hukum yang profesional dan akuntabel.
“Sinergitas yang kuat akan mempercepat penanganan perkara, meminimalkan potensi tumpang tindih kewenangan, serta memastikan seluruh proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Asisten I Pemkot Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, menyambut baik pelaksanaan kegiatan tersebut. Menurutnya, rapat koordinasi menjadi wadah strategis untuk meningkatkan kapasitas penyidik sekaligus memperkuat pemahaman mengenai tugas dan kewenangan masing-masing pihak.
Ia berharap kolaborasi yang semakin erat antara PPNS dan penyidik Polri dapat mendorong penegakan hukum daerah yang lebih profesional, efektif, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Selain diskusi teknis, peserta juga mendapatkan sosialisasi mengenai perkembangan regulasi terbaru, termasuk sejumlah perubahan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Materi tersebut dinilai penting untuk meningkatkan kompetensi penyidik dalam menghadapi dinamika hukum yang terus berkembang.
Melalui kegiatan ini, Polres Kotamobagu dan Pemerintah Kota Kotamobagu menegaskan komitmen bersama untuk terus membangun koordinasi yang kuat, meningkatkan pertukaran informasi, serta memperkuat kemitraan dalam mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang tertib, aman, dan berkeadilan.





