KOTAMOBAGU – Isu mengenai “bebasnya” GL alias Gusri dari penahanan dalam kasus dugaan penganiayaan yang menjeratnya kini bergulir liar dan menyita perhatian publik. Bisik-bisik di tengah masyarakat hingga kalangan pemerhati hukum semakin nyaring, seiring kabar bahwa terdakwa tersebut tampak “berkeliaran” di luar jeruji.
Status terdakwa yang masih melekat, namun diiringi dengan keberadaannya di luar rumah tahanan, memantik tanda tanya besar. Kecurigaan, spekulasi, hingga asumsi liar pun tak terelakkan, terutama dari pihak korban dan masyarakat yang mengikuti jalannya perkara ini.
Namun di balik riuhnya opini, fakta hukum justru mengungkap cerita yang berbeda.
Perkara yang menyeret Gusri ternyata telah memasuki tahap persidangan dan menghasilkan penetapan resmi dari majelis hakim Pengadilan Negeri Kotamobagu. Dalam penetapan nomor 33/PID.B/2026/PNKTG, hakim memutuskan adanya pengalihan status penahanan terhadap terdakwa.
Dari yang sebelumnya ditahan di rumah tahanan negara, Gusri kini berstatus sebagai tahanan kota sejak 4 Maret 2026.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Charles Rotinsulu, menegaskan bahwa seluruh proses hukum terhadap terdakwa telah berjalan sesuai prosedur. Ia menjelaskan, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) dan resmi dilimpahkan ke Kejari pada 20 Januari 2026, bersamaan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Kotamobagu.
“Setelah tahap dua, Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari. Kemudian diperpanjang kembali dari 9 Februari sampai 10 Maret,” ungkap Charles.
Tak berhenti di situ, perkara tersebut selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kotamobagu pada 23 Februari 2026. Hingga akhirnya, pada 3 Maret 2026, majelis hakim mengeluarkan penetapan penting yang mengubah status penahanan Gusri.
“Melalui penetapan itu, penahanan terdakwa dialihkan dari rumah tahanan negara menjadi tahanan kota, efektif sejak 4 Maret 2026,” pungkasnya. **





