• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
Senin, 20 April 2026
ERASTORI.com - Mendalami Informasi Terkini
  • BERANDA
  • DAERAH
    • KOTAMOBAGU
    • BOLSEL
    • BOLMONG
    • BOLMUT
    • BOLTIM
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PARIWISATA
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • DAERAH
    • KOTAMOBAGU
    • BOLSEL
    • BOLMONG
    • BOLMUT
    • BOLTIM
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PARIWISATA
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
ERASTORI.com - Mendalami Informasi Terkini
No Result
View All Result

Penahanan GL Dialihkan ke Tahanan Kota, Ini Penjelasan Kejaksaan Kotamobagu

20 April 2026
in Kotamobagu, Peristiwa
Penahanan GL Dialihkan ke Tahanan Kota, Ini Penjelasan Kejaksaan Kotamobagu
0
SHARES
0
VIEWS
BagikanBagikan

KOTAMOBAGU – Isu mengenai “bebasnya” GL alias Gusri dari penahanan dalam kasus dugaan penganiayaan yang menjeratnya kini bergulir liar dan menyita perhatian publik. Bisik-bisik di tengah masyarakat hingga kalangan pemerhati hukum semakin nyaring, seiring kabar bahwa terdakwa tersebut tampak “berkeliaran” di luar jeruji.

Status terdakwa yang masih melekat, namun diiringi dengan keberadaannya di luar rumah tahanan, memantik tanda tanya besar. Kecurigaan, spekulasi, hingga asumsi liar pun tak terelakkan, terutama dari pihak korban dan masyarakat yang mengikuti jalannya perkara ini.

Namun di balik riuhnya opini, fakta hukum justru mengungkap cerita yang berbeda.

Perkara yang menyeret Gusri ternyata telah memasuki tahap persidangan dan menghasilkan penetapan resmi dari majelis hakim Pengadilan Negeri Kotamobagu. Dalam penetapan nomor 33/PID.B/2026/PNKTG, hakim memutuskan adanya pengalihan status penahanan terhadap terdakwa.

Dari yang sebelumnya ditahan di rumah tahanan negara, Gusri kini berstatus sebagai tahanan kota sejak 4 Maret 2026.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Charles Rotinsulu, menegaskan bahwa seluruh proses hukum terhadap terdakwa telah berjalan sesuai prosedur. Ia menjelaskan, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) dan resmi dilimpahkan ke Kejari pada 20 Januari 2026, bersamaan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Kotamobagu.

“Setelah tahap dua, Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari. Kemudian diperpanjang kembali dari 9 Februari sampai 10 Maret,” ungkap Charles.

Tak berhenti di situ, perkara tersebut selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kotamobagu pada 23 Februari 2026. Hingga akhirnya, pada 3 Maret 2026, majelis hakim mengeluarkan penetapan penting yang mengubah status penahanan Gusri.

“Melalui penetapan itu, penahanan terdakwa dialihkan dari rumah tahanan negara menjadi tahanan kota, efektif sejak 4 Maret 2026,” pungkasnya. **

Komentar Facebook
Previous Post

Peresmian Jembatan Motabi, Dihadiri Wakil Ketua DPRD Kotamobagu

Penahanan GL Dialihkan ke Tahanan Kota, Ini Penjelasan Kejaksaan Kotamobagu

Penahanan GL Dialihkan ke Tahanan Kota, Ini Penjelasan Kejaksaan Kotamobagu

20 April 2026
Peresmian Jembatan Motabi, Dihadiri Wakil Ketua DPRD Kotamobagu

Peresmian Jembatan Motabi, Dihadiri Wakil Ketua DPRD Kotamobagu

19 Maret 2026
DPRD Kotamobagu RDP Dengan Pertanahan Kotamobagu

DPRD Kotamobagu RDP Dengan Pertanahan Kotamobagu

9 Maret 2026
Tersangkut Laporan Perlindungan Anak, Sosok RP Memiliki Riwayat Putusan Pidana Kasus Kekerasan

Tersangkut Laporan Perlindungan Anak, Sosok RP Memiliki Riwayat Putusan Pidana Kasus Kekerasan

10 Februari 2026
Ibu RS: Permohonan Maaf Ini Bukan Pengakuan Salah, Anak Kami Tetaplah Korban

Ibu RS: Permohonan Maaf Ini Bukan Pengakuan Salah, Anak Kami Tetaplah Korban

8 Februari 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
© 2022 ERASTORI.com

Developed by Pratama Connection

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • DAERAH
    • KOTAMOBAGU
    • BOLSEL
    • BOLMONG
    • BOLMUT
    • BOLTIM
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PARIWISATA
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL

Developed by Pratama Connection