ERASTORI.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) melaksanakan dua agenda pembahas dalam rapat paripurna, Rabu 9 Juli 2025.
Paripurna tersebut membahas penyampaian rencangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS tahun 2025.
Selain itu, dibahas pula pembicaraan tingkat I atas penyampaian RANPERDA tentang RPJMD Bolsel tahun 2025-2029, bertempat di Ruang Paripurna DPRD Bolsel.
Rapat di pimpin Wakil ketua DPRD Jelfi Jauhari di dampingi Wakil ketua DPRD Ridwan Olii dan dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan Deddy Abdul Hamid.
Deddy Abdul Hamid menyampaikan bahwa perubahan rencana kerja pemerintah daerah RKPD tahun 2025 bertemakan peningkatan kemandirian dengan ketahanan sosial, ekonomi dan lingkungan.
Dirinya mengatakan pemerintah daerah telah menyusun rencangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS tahun anggaran 2026.
“Dalam rancangan perubahan KUA-PPAS pemerintah tetap menyelaraskan arah kebijakan pembangunan daerah dengan arah kebijakan pembangunan nasional dalam mendukung program prioritas dengan meningkatkan kualitas belanja lebih afektif dan terarah,” ujar Deddy.
Dijelaskannya, KUA-PPAS Kabupaten Bolsel tahun 2025 merupakan upaya menyesuaikan rancangan keuangan dengan perkembangan situasi dan kondisi daerah saat ini .
“Rancangan KUA-PPAS tahun 2025 selain mengakomodir pergeseran anggaran yang terjadi di beberapa perangkat daerah karena terbitnya petunjuk teknis dari pemerintah pusat, juga terdapat sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya yang harus di gunakan di tahun anggaran 2025,” jelasnya.
Selanjutnya, terkait dengan RPJMD Bolsel tahun 2025-2029, Wabup mengatakan bahwa RPJMD merupakan amanat dari Permendagri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan , pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, dan juga tata cara evaluasi rancangan pembangunan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah.
Dimana kata Wabup pada pasal 70 dan pasal 71 di sebutkan bahwa Gubernur , bupati , walikota bersama dengan DPRD menetapkan peraturan daerah tentang RPJMD paling lambat enam bulan setelah di Lantik ,
“Bila mana peraturan daerah RPJMD tersebut melewati batas enam bulan yang di tetapkan maka penyelenggara pemerintahan daerah akan dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak keuangan yang di atur dalam ketentuan perundang undangan selam tiga bulan,” jelasnya lagi.
Lanjut Deddy menerangkan bahwa laju pertumbuhan ekonomi tahun 2024 sebesar 5,28% dan angka kemiskinan 11,33%.
Terakhir ia menambahkan Pemerintah Daerah sedang memperjuangkan nasib para THL yang sudah di rumahkan.
“Pemerintah hari ini sudah mengirim surat kepada BKN RI untuk mengupayakan nasib para THL. kami akan berusaha dan mencari solusi untuk mempekerjakan mereka kembali, untuk lebih lanjut kata Wabup mekanisme tentang para THL masih di tanyakan kembali kepada BKN RI,” imbuhnya. ***






