ERASTORI.COM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) memastikan seluruh satuan pendidikan SD dan SMP di Bolsel, siap mengelola dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun 2025 secara transparan dan akuntabel.
Hal ini diwujudkan melalui “Sosialisasi Permendikdasmen nomor 8 tahun 2025 tentang juknis pengelolaan dana BOSP” yang dilaksanakan di lantai II Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bolsel, Senin, 23 Juni 2025

Kegiatan ini dilaksanakan bertujuan untuk mensosialisasikan pokok-pokok perubahan dalam Juknis BOSP 2025 agar dapat dipedomani oleh seluruh satuan pendidikan.
Dalam kesempatan itu, mewakili Kadisdikbud Bolsel, Kabid Pendidikan Dasar Disdikbud Bolsel Sujito Laiya, S.Pd, mengatakan bahwa pengelolaan dana BOSP wajib berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2025.
“Ada beberapa pokok perubahan yang perlu dicermati, salah satunya adalah alokasi honor untuk sekolah negeri sebesar 20% dan untuk swasta 40%. Selain itu, penyediaan buku untuk pengembangan perpustakaan dan pojok baca dialokasikan minimal 10%, serta kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana maksimal 20% dari total dana BOSP.” ujarnya.

Lanjut, Ia mengatakan sasaran yang lebih penting dari kegiatan sosialisasi ini, adalah bagaimana penggunaan anggaran dana BOS dapat dikelola oleh masing-masing sekolah, yaitu dengan mempedomani Juklak-Juknis, sebagaimana aturan dan ketentuan.
“Melalui sosialisasi yang dimaksud, disetiap pengelolaan laporan keuangan untuk lebih terperinci yang mengedepankan fungsi manajerial yang akuntabel, transparansi, sekaligus dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap Kabid.
Maka, Lanjut Kabid dengan penguatan hasil akhir dari sosialisasi ini, disetiap sekolah dapat memastikan, bahwa satuan pendidikan dapat berjalan lebih efektif, efisien dan transparan, intinya, tata kelola penggunaan dana BOS sudah menjadi keharusan agar dikelola dengan semaksimal mungkin.

Lanjutnya, adanya perubahan pada Juknis BOSP menuntut adanya penyesuaian pada Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS).
“Untuk itu, dana bos harus direalisasikan sesuai juknis dan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Materi teknis mengenai penyesuaian ini disampaikan langsung oleh Tim BOSP Dikdas Satria Arjad, S.Pd dan Abdul Ahmad Pakaya, S.Pi.
Kegiatan sosialisasi itu, diikuti oleh Kepala Satuan Pendidikan SD dan SMP se-Bolsel serta seluruh Bendahara BOSP.***






