BOLSEL – Kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di bukit Mobungayon, Kilometer 12, atau Upper Tobayagan (UTO) di Desa Dumagin B, Kecamatan Pinolosian Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) dirusak oleh oknum Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Kondisi ini, membuat masyarakat Bolsel resah dan meminta Pemda Bolsel untuk berantas secara tuntas aktivitas PETI, khususnya yang menggunakan alat berat.

“Masyarakat geram, apalagi aktivitas penambangan ilegal menggunakan alat berat. Hampir seratus hektar lahan hutan rusak,” ucap Ibrahim Podomi, salah satu
tokoh masyarakat Pinolosian Timur, kepada media, Senin, 4 November 2024.
Lanjutnya, aktivitas PETI menggunakan alat berat dengan skala besar sangat berdampak pada kerusakan ekosistem, serta meningkatkan potensi banjir dan longsor, disebabkan deforestasi (penggundulan hutan).
“Seperti Bulan Agustus kemarin, Kecamatan Pinolosian Timur dihantam banjir dan longsor. Bencana itu memberikan banyak kerugian pada masyarakat,” kata Ibrahim.
Dari awal kami menolak aktivitas tambang ilegal di Hulu Kampung, Bukit Mobungayon karena banyak memberikan kerugian bagi masyarakat.
“Kami sudah tiga kali mengusir kelompok Kunu Cs yang melakukan aktivitas penambangan Ilegal di lokasi itu,” ungkapnya.
Lebih jauh Podomi mengatakan, aktivitas tambang harus memiliki legalitas hukum yang sah dan melalui kejadian lingkungan yang sesuai aturan.
“Penambangan emas harus memiliki izin, agar pelaksanaan penambangan tidak memberikan dampak negatif bagi masyarakat,” tegas Podomi.
APH Harus Tegas Memberantas PETI di Bolsel
Melihat banyaknya dampak negatif, pemerintah khususnya APH diminta konsisten dan tegas dalam pemberantasan PETI.

“Pemerintah khususnya penegak hukum, tolong peka dan tegas terhadap masalah ini. Kami minta pihak kepolisian memastikan lokasi itu benar-benar steril dari aktivitas penambang ilegal,” tegas Podomi.
“Saya khawatir jika penambangan emas ilegal tidak diberantas secara tuntas, masyarakat akan hilang kesabaran, hingga timbul konflik yang lebih besar,” imbuhnya.
PERHAPI Serukan Pembatas PETI di Bolsel
Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) terut menyerukan pemberantasan Penambangan emas Ilegal.
Ketua PERHAPI Rizal Kasli mengatakan, pemberantasan penambangan emas Ilegal harus ada penegakan hukum yang tegas. Selain itu katanya, pemerintah daerah dan pihak terkait perlu memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.

“Sosialisasikan legal, kesehatan, keselamatan kerja, dan kerusakan lingkungan yang terjadi jika kegiatan pertambangan tidak dikerjakan dengan menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik dan benar,” kata Rizal, kepada wartawan media ini, Minggu, 3 November 2024.
Ditekankannya, aktivitas pertambangan harus memiliki izin usaha pertambangan (IUP) maupun izin pertambangan rakyat (IPR). Tidak hanya itu, kegiatan pertambangan lanjutnya, harus dilaksakan oleh orang yang memiliki kompetensi seperti Kepala Teknik Tambang (KTT) dan pengawas Operasi (POP, POM dan POU) serta kompetensi lainnya yg terkait.
“Semua itu sangat diperlukan dan sangat penting untuk mencegah dampak negatif dari kegiatan pertambangan,” kata Rizal.
Ditegaskan, praktik PETI sangat merugikan negara, daerah dan paling utama masyarakat.
Pertambangan yang tidak dikelola dengan baik katanya, akan berdampak pada kerusakan lingkungan dan masalah kesehatan masyarakat.
“Penggunaan bahan kimia berbahaya dan beracun, degradasi lahan karena tidak terkontrolnya kegiatan pengupasan tanah penutup sehingga kualitas air limpasan dan buangan tercemar, hingga melanggar baku mutu lingkungan,” kata Rizal.
Selain itu katanya, ancaman keselamatan pekerja. “Penambangan ilegal dapat menimbulkan kecelakan kerja yang dapat merenggut nyawa pekerja seperti yang terjadi di Gorontalo, Sumatera Barat dan daerah lain,” katanya.
Kerugian lainya kata Rizal, timbul masalah sosial dan tata kelola termasuk kolusi dan korupsi.
“Bagi negara tentu hal ini dapat memengaruhi neraca sumberdaya dan cadangan serta hilangnya pendapatan negara berupa pajak dan non pajak,” pungkasnya. (HIRO)






